Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jusuf Hamka Tagih Negara Bayar Rp 800 Miliar, Ini Jawaban Kemenkeu

Kompas.com - Diperbarui 28/06/2023, 14:36 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka kembali menagih negara, dalam hal ini Kementerian Keuangan, segera membayarkan utang sebesar Rp 179 miliar kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Utang tersebut bahkan kini sudah membengkak jadi Rp 800 miliar karena ikut menghitung akumulasi bunga sebesar 2 persen per bulan sesuai dengan putusan hakim pengadilan yang memenangkan CMNP.

Saat krisis moneter 1998, pemerintah menolak membayar deposito yang disimpan CMNP di Bank Yama karena kedua entitas itu dianggap sama-sama terafiliasi dengan Keluarga Cendana.

Jusuf Hamka mengklaim, perusahaannya kini butuh banyak dana segar, salah satunya untuk membangun ruas Tol Dalam Kota Bandung yang saat ini perencanaannya terus digodok matang.

Baca juga: Pemilik CMNP Sebenarnya Jusuf Hamka atau Mbak Tutut?

Apabila pemerintah membayar utang yang muncul dari putusan pengadilan tersebut, maka dana tersebut akan sangat membantu CMNP di proyek Tol Dalam Kota Bandung.

Sementara itu merespon pernyataan Jusuf Hamka, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Anggaran Kementerian Keuangan, menyebut kalau sejauh ini belum ada arahan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk membayar ke CMNP.

"Masih belum ada arahan (Sri Mulyani)," ujar Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Lisbon Sirait dikutip pada Rabu (28/6/2023).

Ia berujar, internal Kementerian Keuangan sendiri sudah membentuk tim khusus yang menyelidiki asal muasal utang dan dugaan afiliasi saham di CMNP, termasuk apakah negara harus segera membayar kewajiban yang muncul akibat kalah di pengadilan itu.

Baca juga: Jejak Tutut di CMNP, Perusahaan yang Tagih Utang ke Pemerintah

"Kalau memang harus dibayar ya, sudah pasti diajukan ke anggaran," beber Lisbon.

Kronologi kasus

Merunut ke belakang, utang tersebut bermula saat CMNP menyimpan uangnya dalam bentuk deposito di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama saat Presiden Soeharto masih berkuasa, di mana bank tersebut dimiliki juga oleh Tutut Soeharto.

Bank tersebut kemudian ikut terimbas krisis moneter 1998 dan akhirnya mendapatkan suntikan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari pemerintah.

Aliran dana BLBI dari negara itu kemudian sebagian dipakai untuk membayar para pemegang simpanan di bank tersebut. Namun pembayaran untuk CMNP, pemerintah melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), menolak membayarnya.

Baca juga: Sejarah CMNP Bermula dari Proyek Tol Anak Soeharto

Alasannya, menurut BPPN, perusahaan jalan tol itu kepemilikan sahamnya masih terafiliasi dengan Keluarga Cendana.

Sementara menurut klaim Jusuf Hamka, CMNP kala itu sudah berstatus perusahaan terbuka di Bursa Efek Indonesia (BEI), sehingga alasan pemerintah enggan membayar deposito milik CMNP di Bank Yama tidak bisa diterima.

Hingga kemudian Bank Yama dilikuidasi pemerintah, CMNP tetap tidak bisa menarik depositonya di bank tersebut. Jusuf Hamka tak menyerah, pengusaha yang akrab disapa Babah Alun itu pun menempuh upaya hukum menagih pembayaran deposito tersebut hingga ke MA.

Baca juga: Siapa Pemilik Sebenarnya CMNP?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com