JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Soemitro Samadikoen mengapresiasi harga pembelian Gula Kristal Putih (GKP) di tingkat petani oleh pengusaha naik menjadi Rp 12.500 per kilogram.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Badan Pangan Nasional Nomor 159/TS.02.02/K/6/2023 tentang Harga Pembelian Gula Kristal Putih Di Tingkat Petani.
"Ya kita itu minimal lebih bagus daripada yang kemarin karena ada kenaikan Rp 1.000. Tetapi kalau ditanya itu sudah memenuhi keinginan kita ya belum," kata Soemitro saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/7/2023).
"Tetapi kita mengapresiasi dari kemarin Rp 9.500 jadi Rp 12.500," sambungnya.
Baca juga: Kendalikan Harga Jelang Lebaran, Holding BUMN Pangan Impor 32.500 Ton Gula Kristal Putih
Soemitro mengatakan, harga baru pembelian Gula Kristal Putih (GKP) tersebut setidaknya sedikit melegakan para petani tebu.
Sebab, kata dia, harga GKP di tingkat petani tak mengalami kenaikan sejak tahun 2016 sampai dengan 2021.
"Jadi gula itu tidak naik, HPP-nya stabil pada Rp 9.100. Itu yang dulu kita sayangkan sehingga ketika di tahun ini kita ditanya berapa harga gula itu secara rasionya berbanding satu setengahnya dengan HPP beras, kalau HPP beras itu Rp 10.000 kurang sedikit, maka petani tebu harusnya harga gulanya Rp 15.000. Itu pas dengan hitungan kita," ujarnya.
Baca juga: Bapanas Pastikan Penyesuaian Harga Gula Untungkan Petani
Lebih lanjut, Soemitro mengatakan, para konsumen harus memahami bahwa kenaikan gula masih di ambang batas wajar.
Ia juga mengatakan, hampir seluruh komoditas pangan mengalami kenaikan sehingga tak heran harga gula ikut mengalami penyesuaian.
"Kebutuhan juga naik. Kita ikut menerima kenaikan ini, kalau pendapatan kita (petani tebu) tidal disetarakan maka bertanam tebu jadi enggak menarik lagi," ucap dia.
Baca juga: Siap-siap Harga Gula Bakal Naik Jadi Rp 12.500 Per Kilogram
Sebelumnya, Badan Pangan Nasional (Bapanas) menerbitkan Surat Edaran (SE) Badan Pangan Nasional Nomor 159/TS.02.02/K/6/2023 tentang Harga Pembelian Gula Kristal Putih Di Tingkat Petani.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, penerbitan SE ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan harga gula dari hulu hingga hilir di tengah musim giling tebu yang sedang berlangsung.
“Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan petani tebu khususnya di tengah musim giling yang sedang berlangsung. Selain itu, ini juga langkah strategis untuk meningkatkan daya saing industri gula nasional secara berkelanjutan. Dengan pendapatan yang baik diharapkan minat masyarakat atau petani tebu untuk menanam dan meningkatkan produksi tebunya semakin tinggi, sehingga dapat mendorong peningkatan ketersediaan bahan baku tebu yang berdampak pada peningkatan produksi gula nasional,” ujarnya dalam siaran resminya, Minggu (2/7/2023).