Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Badan Pangan Nasional Nomor 159/TS.02.02/K/6/2023 tentang Harga Pembelian Gula Kristal Putih Di Tingkat Petani.
"Ya kita itu minimal lebih bagus daripada yang kemarin karena ada kenaikan Rp 1.000. Tetapi kalau ditanya itu sudah memenuhi keinginan kita ya belum," kata Soemitro saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/7/2023).
"Tetapi kita mengapresiasi dari kemarin Rp 9.500 jadi Rp 12.500," sambungnya.
Soemitro mengatakan, harga baru pembelian Gula Kristal Putih (GKP) tersebut setidaknya sedikit melegakan para petani tebu.
Sebab, kata dia, harga GKP di tingkat petani tak mengalami kenaikan sejak tahun 2016 sampai dengan 2021.
"Jadi gula itu tidak naik, HPP-nya stabil pada Rp 9.100. Itu yang dulu kita sayangkan sehingga ketika di tahun ini kita ditanya berapa harga gula itu secara rasionya berbanding satu setengahnya dengan HPP beras, kalau HPP beras itu Rp 10.000 kurang sedikit, maka petani tebu harusnya harga gulanya Rp 15.000. Itu pas dengan hitungan kita," ujarnya.
Lebih lanjut, Soemitro mengatakan, para konsumen harus memahami bahwa kenaikan gula masih di ambang batas wajar.
Ia juga mengatakan, hampir seluruh komoditas pangan mengalami kenaikan sehingga tak heran harga gula ikut mengalami penyesuaian.
"Kebutuhan juga naik. Kita ikut menerima kenaikan ini, kalau pendapatan kita (petani tebu) tidal disetarakan maka bertanam tebu jadi enggak menarik lagi," ucap dia.
Alasan Bapanas menaikkan harga gula kristal putih
Sebelumnya, Badan Pangan Nasional (Bapanas) menerbitkan Surat Edaran (SE) Badan Pangan Nasional Nomor 159/TS.02.02/K/6/2023 tentang Harga Pembelian Gula Kristal Putih Di Tingkat Petani.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, penerbitan SE ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan harga gula dari hulu hingga hilir di tengah musim giling tebu yang sedang berlangsung.
“Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan petani tebu khususnya di tengah musim giling yang sedang berlangsung. Selain itu, ini juga langkah strategis untuk meningkatkan daya saing industri gula nasional secara berkelanjutan. Dengan pendapatan yang baik diharapkan minat masyarakat atau petani tebu untuk menanam dan meningkatkan produksi tebunya semakin tinggi, sehingga dapat mendorong peningkatan ketersediaan bahan baku tebu yang berdampak pada peningkatan produksi gula nasional,” ujarnya dalam siaran resminya, Minggu (2/7/2023).
Arief mengatakan, SE ini memuat pedoman tentang harga pembelian Gula Kristal Putih (GKP) di tingkat petani. Dalam SE disebutkan agar pembelian GKP di tingkat petani oleh pelaku usaha gula dilakukan dengan harga paling sedikit Rp 12.500 per kilogram.
“Harga pembelian tersebut berlaku mulai pada tanggal 3 Juli 2023. Sejak tanggal pemberlakuannya, SE tersebut berfungsi sebagai dasar harga pembelian GKP oleh pelaku usaha gula di tingkat petani,” terangnya.
Menurut Arief, penerbitan SE ini untuk percepatan penerapan harga gula konsumsi yang wajar di tingkat petani sampai dengan diterbitkannya Perubahan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 tahun 2022 yang juga mengatur tentang harga acuan pembelian GKP di tingkat produsen dan konsumen.
“Adapun, saat ini draft Perubahan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 tahun 2022 telah melalui proses harmonisasi antar Kementerian dan Lembaga serta masih dalam proses pengundangan,” jelasnya.
Harga pembelian GKP di tingkat petani yang baru ini mengalami peningkatan dibanding ketentuan sebelumnya yang mengacu kepada Perbadan Nomor 11 Tahun 2022 (sebelum rencana perubahan).
“Harga pembelian di tingkat petani atau produsen naik sebesar Rp 1.000 per kilogram, dari Rp 11.500 per kilogram menjadi Rp 12.500 per kilogram,” ujarnya.
Arief menuturkan untuk memastikan agar pemberlakukan harga pembelian di tingkat petani tersebut berjalan dengan baik dan presisi, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri terkait langkah-langkah sosialisasi serta pengawalan implementasi harga di lapangan.
https://money.kompas.com/read/2023/07/04/160000226/harga-gula-kristal-putih-di-tingkat-petani-naik-jadi-rp-12.500-sudah-ideal-