Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag Bakal Keluarkan Izin Ekspor Tembaga Freeport Pekan Ini

Kompas.com - 06/07/2023, 10:17 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan memastikan akan segera mengeluarkan izin ekspor tembaga Freeport dalam pekan ini.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso mengatakan, pihaknya masih belum bisa mengeluarkan izin eksport tersebut lantaran ada beberapa hal di dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 19/2021 tentang Peraturan Menteri Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor yang perlu disesuaikan.

"Mudah-mudahan minggu ini selesai ya Permendagnya. Kan harus ada Permendag dulu, permendagnya harus diubah. Mengubah Permendag itu kan setelah permen ESDM," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso saat dijumpai Kompas.com, Kamis (6/7/2023).

"Permennya sudah selesai, kan ada prosesnya. Yah mudah-mudahan secepatnya lah. Mudah-mudahan minggu ini," sambung Budi Santoso.

Baca juga: Bahlil: Freeport Harus Bangun Smelter di Papua, Jangan Kita Ditipu-tipu Terus...

Sebagai informasi, PT Freeport Indonesia (PTFI) belum bisa melakukan ekspor konsentrat tembaga. Meski mendapatkan pengecualian larangan ekspor mineral mentah, termasuk konsentrat tembaga yang diberlakukan pemerintah mulai 10 Juni 2023.

Pengecualian tersebut hanya diberikan kepada perusahaan yang sudah menyelesaikan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) dengan kemajuan lebih dari 50 persen dengan sejumlah syarat dan ketentuan.

Freeport boleh melakukan ekspor dengan sejumlah syarat dan ketentuan hingga tahun depan. Namun PTFI masih menunggu surat izin ekspor dari Kementerian Perdagangan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (Dirjen PEN) Kemendag Didi Sumedi mengungkapkan, ekspor konsentrat tembaga PTFI belum bisa dilakukan lantaran ada regulasi yang perlu disesuaikan.

“Itu kan perlu perubahan aturan di kita, di Permendag [Peraturan Menteri Perdagangan] No. 19/2021 tentang Peraturan Menteri Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Perlu disesuaikan dulu lah,” ujar Didi saat ditemui Kompas.com di Jakarta, Kamis (24/6/2023).

Didi tak menjelaskan perubahan apa yang akan dilakukan terhadap beleid tersebut. Sebab, perubahan aturan terkait ekspor merupakan tanggung jawab dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Perdagangan Luar Negeri Kemendag.

Baca juga: Soal Izin Ekspor Pasir Laut, Mendag Zulhas: Saya Paling Menentang sejak Dulu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com