Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kredit Macet Bos Gudang Garam Rp 232 Miliar, OCBC NISP Beberkan Bukti di Persidangan

Kompas.com - 08/07/2023, 16:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus gugatan Bank OCBC NISP terhadap bos Gudang Garam Susilo Wonowidjojo terkait dengan kredit macet senilai Rp 232 miliar terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Dalam lanjutan persidangan yang berlangsung pada 5 Juli 2023, pihak bank mengungkapkan bahwa PT Hair Star Indonesia (HSI) sebagai debitur melanggar klausul negative covenant berupa larangan untuk melakukan perubahan susunan pemegang saham dan susunan pengurus sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kredit.

"Pernah ada pemberitahuan dari PT HSI terkait pergantian perubahan susunan pengurus dan/atau pemegang saham termasuk perubahan susunan pemegang saham di tahun 2016. Namun, perubahan susunan pengurus dan pemegang saham yang terjadi pada Mei 2021 tidak pernah mendapat persetujuan tertulis dari bank. Padahal, dalam perjanjian kredit antara Bank OCBC NISP dan PT HSI jelas diatur tidak boleh dilakukan perubahan susunan pemegang saham, direksi, komisaris tanpa persetujuan tertulis dari bank," jelas Business Head Corporate Banking OCBC NISP Cabang Surabaya, Johannes Roy ketika memberikan keterangan di persidangan dikutip dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/7/2023).

Baca juga: Bos Gudang Garam Digugat, Bank OCBC NISP: Kami Punya Dasar dan Bukti Hukum Kuat

Lebih lanjut, OCBC NISP sebagai kreditur mengetahui adanya perubahan tersebut setelah debitur dinyatakan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada Juni 2021.

Barulah pada Juli 2021, debitur menyampaikan secara lisan kepada bank bahwa PT HSI sudah tidak ada hubungan dengan PT Hari Mahardika Usaha (HMU), pemegang 50 persen saham PT HSI. Dimana Susilo Wonowidjojo memiliki 99,99 persen saham di PT HMU.

"Saya baru mengetahui perubahan susunan kepengurusan dan kepemilikan saham PT HSI saat PT HSI dinyatakan dalam keadaan PKPU. Selanjutnya, PKPU berakhir dengan kepailitan karena pada saat voting perpanjangan masa PKPU disetujui oleh seluruh bank, namun kreditur konkuren menolak perpanjangan, sehingga HSI menjadi pailit," jelas Roy.

Baca juga: Gugat Bos Gudang Garam Rp 232 Miliar, OCBC NISP: Kami Yakin Menang

Roy kembali menjelaskan, sebelum dinyatakan pailit, kondisi keuangan PT HSI dinilai masih bagus, karena OCBC NISP selaku kreditur selalu mendapatkan laporan keuangan perusahaan setiap 6 bulan sekali. Begitu pula sebelum dinyatakan PKPU dan berujung pailit perusahaan ini juga masih lancar membayar kreditnya.

Dengan adanya pernyataan pailit terhadap PT HSI menyebabkan kerugian berupa kredit macet di Bank OCBC NISP senilai Rp 232 miliar.

Baca juga: Gudang Garam Buka Suara soal Dugaan Kredit Macet Bosnya di OCBC NISP

 


Sementara itu, Kuasa Hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan mengatakan, kesaksian dari dua orang saksi yang dihadirkan semakin membuktikan bahwa adanya langkah-langkah sistematis yang dilakukan pemegang saham dan para pengurus untuk menghindar dari tanggungjawabnya membayar utang kepada Bank OCBC NISP.

"Adanya perubahan kepemilikan saham dan perubahan susunan pengurus yang mempengaruhi stabilitas keuangan PT HSI, sehingga berimbas pada gagalnya PT HSI keluar dari proses PKPU dan berujung pailit," kata Hasbi.

Bank OCBC NISP sebagai penggugat juga sudah menunjukkan bukti-bukti guna mendukung dalil-dalil gugatan perbuatan melawan hukum yang merugikan, yakni kredit macet oleh para tergugat dan turut tergugat termasuk Susilo Wonowidjojo.

Baca juga: Salah Satu Pabriknya Kebakaran di Kediri, Siapa Pemilik Bisnis Rokok Gudang Garam?

Halaman:


Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

Spend Smart
Masuki Usia ke-20, Sido Muncul Beberkan Rahasia Sukses Kuku Bima

Masuki Usia ke-20, Sido Muncul Beberkan Rahasia Sukses Kuku Bima

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com