Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Medio by KG Media
Siniar KG Media

Saat ini, aktivitas mendengarkan siniar (podcast) menjadi aktivitas ke-4 terfavorit dengan dominasi pendengar usia 18-35 tahun. Topik spesifik serta kontrol waktu dan tempat di tangan pendengar, memungkinkan pendengar untuk melakukan beberapa aktivitas sekaligus, menjadi nilai tambah dibanding medium lain.

Medio yang merupakan jaringan KG Media, hadir memberikan nilai tambah bagi ranah edukasi melalui konten audio yang berkualitas, yang dapat didengarkan kapan pun dan di mana pun. Kami akan membahas lebih mendalam setiap episode dari channel siniar yang belum terbahas pada episode tersebut.

Info dan kolaborasi: podcast@kgmedia.id

Mengenal Tanda Tangan Digital

Kompas.com - 12/07/2023, 09:49 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh: Rangga Septio Wardana dan Ikko Anata

KOMPAS.com - Tanda tangan merupakan tanda tulisan identitas diri seseorang yang menjadi pertanda keabsahan sebuah dokumen. Umumnya, tanda tangan dibuat menggunakan pena yang biasa disebut tanda tangan basah.

Namun, perkembangan teknologi memungkinkan dokumen dapat ditandatangani menggunakan tanda tangan digital. Penggunaan tanda tangan digital sudah diatur dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan tanda tangan digital akan menjadi tren dalam beberapa tahun ke depan. Pasalnya, banyak platform keuangan yang membutuhkan verifikasi digital dalam setiap persetujuan atau transaksi digital dan penandatanganan dokumen secara digital.

Informasi ini pun menjadi pembahasan dalam siniar CUAN episode “Mengenal Tanda Tangan Digital” yang dapat diakses melalui tautan dik.si/CUANTTDigital.

Melansir dari IPB DiSign, tanda tangan digital adalah bentuk tanda tangan elektronik yang menggunakan metode kriptografi untuk menandai keabsahan suatu dokumen digital. Tanda tangan ini merupakan perhitungan matematis yang menggunakan konsep kriptografi kunci publik atas data digital yang ditandatangani.

Baca juga: 5 Strategi Membangun Lingkungan Kerja Inklusif

Terdapat dua kegiatan dalam konsep tanda tangan digital, yaitu Sign dan Verify. Sign adalah kegiatan membubuhkan tanda tangan digital pada dokumen, sementara Verify adalah kegiatan menentukan keabsahan tanda tangan digital pada dokumen tersebut.

Syarat Sah Tanda Tangan Digital

  • Data pembuatan tanda tangan digital hanya diketahui oleh pemilik tanda tangan.
  • Data pembuatan tanda tangan digital pada proses penandatanganan digital hanya berada dalam kuasa pemilik tanda tangan.
  • Segala perubahan yang terjadi setelah pembuatan tanda tangan digital bisa diketahui.
  • Segala perubahan terhadap informasi digital yang berhubungan dengan tanda tangan digital juga bisa diketahui.
  • Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa penandatangannya.
  • Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penandatangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi digital terkait.

Tanda Tangan Digital yang Legal

Dalam praktiknya, tanda tangan digital harus memenuhi prinsip perlindungan konsumen yang terdiri dari pihak yang saling berhubungan, yaitu Certification Authority (CA) dan Subscriber.

Certification Authority (CA) adalah lembaga yang mengeluarkan sertifikat digital yang resmi. Pada umumnya, sertifikat tersebut dikeluarkan oleh instansi, perusahaan, hingga perorangan. Certification Authority (CA) bertanggung jawab atas penyimpanan informasi yang dibekali dengan Certification Practice Statement (CPS).

Baca juga: Bahaya Sok Pintar dalam Dunia Kerja

Subscriber adalah sebutan bagi pengguna yang menggunakan layanan tanda tangan digital. Dalam hal ini, Subscriber memiliki hak untuk mendapat perlindungan dalam ranah identitas maupun privasi pengguna.

Lantas, apa saja kelebihan yang akan didapatkan ketika menggunakan tanda tangan digital?

Dengarkan jawaban lengkapnya dalam siniar CUAN bertajuk “Mengenal Tanda Tangan Digital” dengan tautan akses dik.si/CUANTTDigital di Spotify.

Di sana, ada banyak informasi seputar keuangan yang bisa menambah literasi finansialmu. Tunggu apalagi? Ikuti siniarnya sekarang juga dan akses playlist-nya di YouTube Medio by KG Media agar kalian tak tertinggal tiap episode terbarunya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Emiten Sawit BWPT Catat Pertumbuhan Laba Bersih 364 Persen pada Kuartal I-2024

Emiten Sawit BWPT Catat Pertumbuhan Laba Bersih 364 Persen pada Kuartal I-2024

Whats New
Ekonom: Investasi Apple dan Microsoft Bisa Jadi Peluang RI Tingkatkan Partisipasi di Rantai Pasok Global

Ekonom: Investasi Apple dan Microsoft Bisa Jadi Peluang RI Tingkatkan Partisipasi di Rantai Pasok Global

Whats New
Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja hingga 2 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Kemenko Perekonomian Buka Lowongan Kerja hingga 2 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Gapki: Ekspor Minyak Sawit Turun 26,48 Persen Per Februari 2024

Gapki: Ekspor Minyak Sawit Turun 26,48 Persen Per Februari 2024

Whats New
MPMX Cetak Pendapatan Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024, Ini Penopangnya

MPMX Cetak Pendapatan Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024, Ini Penopangnya

Whats New
Allianz Syariah: Premi Mahal Bakal Buat Penetrasi Asuransi Stagnan

Allianz Syariah: Premi Mahal Bakal Buat Penetrasi Asuransi Stagnan

Whats New
Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

Whats New
Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

Whats New
Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Whats New
Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Whats New
Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Whats New
Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Whats New
Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Whats New
Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com