Oleh: Rangga Septio Wardana dan Ikko Anata
KOMPAS.com - Tanda tangan merupakan tanda tulisan identitas diri seseorang yang menjadi pertanda keabsahan sebuah dokumen. Umumnya, tanda tangan dibuat menggunakan pena yang biasa disebut tanda tangan basah.
Namun, perkembangan teknologi memungkinkan dokumen dapat ditandatangani menggunakan tanda tangan digital. Penggunaan tanda tangan digital sudah diatur dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan tanda tangan digital akan menjadi tren dalam beberapa tahun ke depan. Pasalnya, banyak platform keuangan yang membutuhkan verifikasi digital dalam setiap persetujuan atau transaksi digital dan penandatanganan dokumen secara digital.
Informasi ini pun menjadi pembahasan dalam siniar CUAN episode “Mengenal Tanda Tangan Digital” yang dapat diakses melalui tautan dik.si/CUANTTDigital.
Melansir dari IPB DiSign, tanda tangan digital adalah bentuk tanda tangan elektronik yang menggunakan metode kriptografi untuk menandai keabsahan suatu dokumen digital. Tanda tangan ini merupakan perhitungan matematis yang menggunakan konsep kriptografi kunci publik atas data digital yang ditandatangani.
Baca juga: 5 Strategi Membangun Lingkungan Kerja Inklusif
Terdapat dua kegiatan dalam konsep tanda tangan digital, yaitu Sign dan Verify. Sign adalah kegiatan membubuhkan tanda tangan digital pada dokumen, sementara Verify adalah kegiatan menentukan keabsahan tanda tangan digital pada dokumen tersebut.
Dalam praktiknya, tanda tangan digital harus memenuhi prinsip perlindungan konsumen yang terdiri dari pihak yang saling berhubungan, yaitu Certification Authority (CA) dan Subscriber.
Certification Authority (CA) adalah lembaga yang mengeluarkan sertifikat digital yang resmi. Pada umumnya, sertifikat tersebut dikeluarkan oleh instansi, perusahaan, hingga perorangan. Certification Authority (CA) bertanggung jawab atas penyimpanan informasi yang dibekali dengan Certification Practice Statement (CPS).
Baca juga: Bahaya Sok Pintar dalam Dunia Kerja
Subscriber adalah sebutan bagi pengguna yang menggunakan layanan tanda tangan digital. Dalam hal ini, Subscriber memiliki hak untuk mendapat perlindungan dalam ranah identitas maupun privasi pengguna.
Lantas, apa saja kelebihan yang akan didapatkan ketika menggunakan tanda tangan digital?
Dengarkan jawaban lengkapnya dalam siniar CUAN bertajuk “Mengenal Tanda Tangan Digital” dengan tautan akses dik.si/CUANTTDigital di Spotify.
Di sana, ada banyak informasi seputar keuangan yang bisa menambah literasi finansialmu. Tunggu apalagi? Ikuti siniarnya sekarang juga dan akses playlist-nya di YouTube Medio by KG Media agar kalian tak tertinggal tiap episode terbarunya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.