Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Peluncuran Minyak Makan Merah

Kompas.com - 12/07/2023, 12:43 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) mengatakan, pihaknya tinggal menunggu proses peluncuran minyak makan merah. Namun begitu, peluncuran produk minyak makan merah masih menunggu kelengkapan izin yang tengah diurus.


Deputi Bidang Perkoperasian KemenkopUKM Ahmad Zabadi mengatakan, persiapan pembangunan fisik fasilitas produksi minyak makan merah telah rampung.

"Pembangunan sudah selesai, tinggal launching," ujar dia saat ditemui di kantor Kementerian Koperasi dan UKM dalam rangkaian perayaan Hari Koperasi Nasional ke-76, Rabu (12/7/2023).

Baca juga: Atasi Masalah Minyak Goreng, Menteri Teten: Minyak Makan Merah Bisa Jadi Solusi

Ia menambahkan, proses peluncuran minyak makan merah masih menanti terpenuhinya izin-izin penunjangnya.

Beberapa izin yang dimaksud misalnya izin edar, hak milik (property rights), dan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI).

"Insya Allah, bulan ini selesai," imbuh dia.

Zabadi menjelaskan, proses peluncuran minyak makan merah masiih nantinya akan dilakukan oleh Presiden.

"Kita tunggu, kalau launching kan Presiden," tandas dia.

Baca juga: Benarkah Minyak Makan Merah Lebih Sehat Dibanding Minyak Goreng Biasa?

 


Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (MenkoUKM) Teten Masduki mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan landasan hukum untuk pembiayaan minyak makan merah melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (PermenkopUKM).

"Saya bikin Permenkop, sudah selesai. Jadi nanti landasan hukumnya itu," ujar dia Senin (13/3/2023).

PermenkopUKM tersebut dibutuhkan lantaran sebelumnya penyaluran dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) masih terganjal aturan.

Baca juga: Menkop: Harga Minyak Makan Merah Bisa Lebih Murah dari Minyak Goreng

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com