Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian PANRB: Kami Masih Fokus Penataan Tenaga Honorer, Belum Bahas Dana Pensiun

Kompas.com - 14/07/2023, 17:40 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce mengatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) saat ini masih belum ke tahapan pemberian dana pensiun bagi pegawai honorer.

Saat ini sedang berfokus terkait penataan non-ASN atau penghapusan tenaga honorer yang bakal dihapus pada 28 November 2023.

"Belum sampai dana pensiun (pembahasannya). (Masih fokus) penataan tenaga non-ASN yang masih dikaji dan disimulasikan, tentu dengan berbagai pemangku kepentingan lainnya," katanya kepada Kompas.com, Jumat (14/7/2023).

Menurut dia, yang terpenting adalah tenaga honorer tersebut tetap bekerja karena pemerintah dengan tegas tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Baca juga: Menteri PANRB: Jumlah Tenaga Honorer Membludak karena Jalur Titipan

"Saat ini yang penting sebagaimana Pak Menteri dan Pak Alex (Deputi SDM Kemenpan RB) sampaikan disepakati pedoman pertama yang harus dipahami semua pihak adalah tidak boleh ada pemberhentian," tegas Averrouce.

Pedoman kedua lanjut Averrouce, yakni skema yang dijalankan harus memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini. Pedoman ketiga memperhitungkan kapasitas fiskal yang dimiliki pemerintah.

"Ke depan harapannya tidak ada lagi instansi pemerintah yang merekrut tenaga non-ASN sesuai dengan amanat peraturan perundangan yang ada," ujarnya.

Pemerintah tengah membahas rencana pemberian dana pensiun bagi pegawai honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca juga: Status Tenaga Honorer Dihapus Per 28 November, Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal

Rencana baru tersebut akan dimuat dalam draf RUU ASN yang sedang dalam proses pengesahan.

"Di sini kita bahas bagaimana teman-teman honorer non-ASN ke depan juga bisa dapat pensiun," ujar Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, Selasa (12/7/2023).

Sambil menunggu RUU ASN disahkan, pemerintah akan menyurati kepala daerah untuk mulai menganggarkan pensiunan dan gaji PPPK paruh waktu ini karena pembahasannya akan dimulai tahun 2024.

Baca juga: Besaran Uang Lembur PNS dan Honorer pada 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com