Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Strategi Kementan Kendalikan Antraks di Gunung Kidul

Kompas.com - 15/07/2023, 20:10 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) berupaya mengendalikan penyakit antraks melalui pengoptimalan vaksinasi pada hewan khusus ruminansia seperti sapi, kerbau, atau kambing.

Selain vaksinasi, Kementan bersama pemerintah daerah juga berupaya membangun kesadaran masyarakat untuk melakukan pengecekan dini guna mengenali gejala antraks pada hewan ternak.

Kepala Dinas Veteriner dan Kesehatan Hewan Gunung Kidul Wibawanti mengatakan, saat ini Kementan berkolaborasi dengan bidang veteriner, kesehatan hewan dan bidang kesehatan masyarakat Gunung Kidul terjun kelapangan untuk melakukan vaksinasi dan deteksi dini pada hewan ternak sebagai tanggap awal akan gejala dan langkah antisipasi antraks.

“Langkah kolaboratif ini diharapkan mampu menurunkan penyebaran antraks sekaligus meningkatkan sistem kekebalan hewan ternak,” ujar Kepala Dinas Veteriner dan Kesehatan Hewan Gunung Kidul, Wibawanti dalam siaran resminya, Sabtu (15/7/2023).

Baca juga: Kementan: Hewan yang Terjangkit Antraks jika Dikonsumsi Manusia Bisa Menyebabkan Kematian

Sementara itu Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Syamsul Ma'Arif mengatakan, antraks adalah penyakit bakterial bersifat menular akut pada manusia dan hewan yang disebabkan oleh bakteri Bacillus anthracis yang hidup di tanah. Bakteri ini dapat menyerang hewan pemakan rumput, seperti sapi, kambing, domba, kuda dan lainnya serta dapat menular ke manusia.

“Untuk itu pelaporan adanya penyakit atau kematian hewan yang tidak biasa, wajib dilakukan oleh pemilik ternak dan perusahaan peternakan untuk menanggulangi penyebaran ternak,” kata Syamsul.

Syamsul mengharapkan semua pihak bisa bekerja sama utamanya dalam melaporkan hewan yang sedang sakit. Sesuai aspek keamanan pangan, ketika hewan sakit harus dilaporkan ke dikter hewan untuk memastikan bahwa penyakit yang hewan tersebut tidak berbahaya bagi kesehatan masyarakat yang mengkonsumsinya.

“Bila dokter mendiagnosa penyakit tersebut adalah antraks, maka sesuai aturan berdasarkan sifat penyakit maka hewan tersebut dilarang untuk dipotong dan/atau membuka bangkainya,” katanya.

“Karena bakteri antraks yang keluar dari tubuh akibat dibukanya bangkai, begitu terpapar udara akan segera membentuk spora, dimana spora tersebut akan dapat bertahan dilingkungan hingga puluhan tahun,” sambung Syamsul.

Baca juga: Kementan Investigasi Kasus Antraks di Gunungkidul

Selanjutnya, Spora tersebut akan menginfeksi manusia dan dapat menimbulkan 4 type penyakit yaitu tipe saluran pencernaan bila masyarakat mengkonsumsi, tipe kulit yang ditunjukkan dengan adanya keropeng khas, tipe paru- paru bila menghirup spora dan tipe radang otak.

“Kalau hewan sudah mati harusnya langsung dikubur dengan kedalaman tertentu hingga tanah uruknya kira- kita 2 meter, agar tidak digali oleh hewan pemakan daging lainnya,” sambung Syamsul.

Syamsul menambahkan, komunikasi, informasi dan edukasi yang sangat masif pada masyarakat sangat penting dilakukan guna membangun kesadaran akan kesehatan hewan dan menjamin keamanan pangan.

“Penyembelihan hewan di RPH adalah sangat penting untuk memastikan hewan yang disembelih adalah hewan sehat atau tak berpenyakit yang membahayakan kesehatan masyarakat,” pungkas Syamsul.

Baca juga: Kementan Sebut Wabah PMK Bikin Produksi Susu Segar Anjlok 32 Persen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com