Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Industri Semen Kelebihan Kapasitas, Ini yang Dilakukan Kemenperin

Kompas.com - 16/07/2023, 14:18 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan menerapkan kebijakan moratorium atau pengaturan investasi baru di industri semen. Langkah tersebut dilakukan dalam rangka memerhatikan kondisi kelebihan kapasitas (overcapacity) di industri semen nasional.

“Upaya tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri semen di Tanah Air, sekaligus mendukung daya saing,” kata Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Ignatius Warsito dalam keterangan tertulis, Minggu (16/7/2023).

Warsito mengatakan, kondisi overcapacity industri semen terjadi hampir di seluruh wilayah, kecuali Bali-Nusa Tenggara dan Maluku-Papua.

“Persentase overcapacity terbesar terjadi di Pulau Jawa, yaitu lebih dari 55,4 persen,” ujarnya.

Baca juga: Gardu Induk Maloy Rampung, Listrik Siap Disuplai ke Masyarakat dan Pabrik Semen

Menurut Warsito, investasi baru pabrik semen sebaiknya tetap diarahkan pada wilayah Papua, Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara.

“Pengaturan ini akan ditinjau kembali jika utilisasi rata-rata nasional telah mencapai 85 persen,” tuturnya.

Adapun data produksi semen pada semester I tahun 2023 sebesar 29,3 juta ton, dengan kebutuhan semen nasional mencapai 28 juta ton. Sedangkan, produksi semen sepanjang tahun 2022 lebih dari 64 juta ton, dengan kebutuhan sekitar 63 juta ton.

“Saat ini, industri semen nasional terdiri dari 15 perusahaan semen terintegrasi yang tersebar mulai dari Aceh hingga Papua, dengan total kapasitas terpasang sebesar 116 juta ton per tahun. Saat ini industri semen kita masih mengalami overcapacity sebesar 51,8 juta ton atau sebesar 45 persen,” kata dia.

Warsito menegaskan, salah satu upaya yang perlu dilakukan oleh industri semen untuk mengatasi kondisi overcapacity saat ini adalah melalui peningkatan ekspor.

“Total ekspor semen dan clinker pada semester I- 2023 mengalami peningkatan sebesar 11,57 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Hal ini seiring dengan meningkatnya permintaan di pasar luar negeri,” ujarnya.

Lebih lanjut, Warsito mengatakan, kenaikan harga batubara internasional yang terjadi sejak Desember tahun 2020, memberikan efek yang signifikan bagi industri semen.

Hal ini, kata dia, tidak hanya mengakibatkan terjadinya kenaikan biaya produksi, namun juga menghambat pasokan batubara di industri semen.

“Batubara bagi industri semen merupakan bahan baku dan bahan bakar utama yang memiliki persentase hingga 40 persen dalam struktur biaya produksi, guna mengatasi kenaikan harga batubara yang melonjak tinggi, pemerintah sedang menyusun regulasi terkait Badan Layanan Umum (BLU) batubara," ucap dia.

Baca juga: Industri Semen Bersinar, Simak Prospek Saham SMGR dan INTP

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com