Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

60 Unit Royal Enfield Bakal Dilelang Ulang pada 28 Juli 2023

Kompas.com - 18/07/2023, 16:40 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, akan segera melelang ulang 60 unit motor Royal Enfield Classic. Rencananya, lelang ulang bakal digelar pada 28 Juli mendatang.

Sebagai informasi, 60 unit Royal Enfield yang merupakan barang tidak dikuasai (BTD) itu semula dijadwalkan dilelang pada 12 Juni lalu. Namun, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KNKNL) Jakarta II menyatakan lelang dibatalkan.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald mengatakan, animo masyarakat untuk mengikuti lelang Royal Enfield ini pada Juni lalu sangat tinggi. Hal ini kemudian membuat layanan lelang.go.id terganggu dan pelaksanaan lelang dibatalkan.

Baca juga: Pemerintah Bidik Pendapatan Rp 750 Miliar dari Pelaksanaan Lelang pada Tahun Ini

"Yang nge-bid itu yang masuk lelang.go.id 61.000, sementara bid yang bersamaan ada 3.000," kata dia, di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Selasa (18/7/2023).

Oleh karenanya, DJKN meningkatkan kapabilitas layanan lelang.go.id untuk memfasilitasi tingginya minat masyarakat. Rionald memastikan, saat ini layanan lelang.go.id sudah siap untuk menampung peserta lelang dalam jumlah besar.

Kepastian itu disampaikan dengan melihat pelaksanaan lelang 146 unit kendaraan KIA Rio pada 26-27 Juni lalu. Rionald menyebutkan, lelang yang diminati banyak orang itu berjalan lancar.

"Nah, (lelang) Royal Enfield karena kita lihat peminatnya cukup besar dan belajar pengalaman yang bulan lalu, gara-gara traffic sehingga jam, ini kita persiapkan sebaik-baiknya," tuturnya.

Baca juga: Daftar Lelang Mobil Sitaan KPK, Harga Mulai Rp 7,5 Juta

Direktur Lelang DJKN Joko Prihanto mengatakan, lelang ulang rencananya bakal dilaksanakan pada 28 Juli mendatang. DJKN sedang memfinalisasi kesiapan layanan lelang.go.id.

Sebagai informasi, 60 unit Royal Enfield yang bakal dilelang merupakan BTD Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu. Lelang Royal Enfield itu dilakukan oleh KPNKNL Jakarta II.

Nilai limit atau harga awal barang lelang 60 unit motor itu terbagi menjadi 5, yakni mulai dari Rp 23,08 juta, Rp 25,83 juta, Rp 27,64 juta, Rp 27,67 juta, hingga Rp 27,72 juta.

Nilai limit lelang disesuaikan dengan tipe motor yang terdiri dari Royal Enfield Classic 350cc, Royal Enfield Classic 500cc, dan Royal Enfield Classic EFI 500cc. Selain itu, harga juga disesuaikan berdasarkan warna motor.

Baca juga: Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 13 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com