Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Lelang Mobil Sitaan KPK, Harga Mulai Rp 7,5 Juta

Kompas.com - 09/07/2023, 17:00 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang 14 unit mobil hasil barang rampasan dari terpidana mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Namun yang menjadi menarik, dalam lelang ini terdapat 1 unit mobil yang mulai ditawarkan dengan harga Rp 7,55 juta.

Dalam pengumuman lelang disebutkan, mobil-mobil itu akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III. Lelang bakal dilakukan dengan skema lelang penawaran tertutup atau closed bidding.

Mobil-mobil yang akan dilelang terdiri dari 6 unit mobil yang dilelang dalam satu paket bersama satu unit handphone, yakni paket A sampai paket F. Kemudian, terdapat 8 unit mobil yang akan dijual secara satuan.

Baca juga: Lelang Rumah di Bogor Juli 2023, Nilai Limit Mulai Rp 100 Jutaan

Lelang rencananya bakal dilaksanakan pada 12 Juli 2023 pukul 09.25 WIB di KPKNL Jakarta III, Jalan Prajurit KKO Usman Harun Nomor 10 Senen, Jakarta Pusat. Dengan demikian, batas akhir penyetoran jaminan dilakukan pada 11 Juli 2023.

Berikut daftar unit mobil yang akan dilelang KPK, diurutkan dari yang termurah ke maha.

1. Toyota Camry 2006, limit RP 7,55 juta

Barang lelang termurah yang ditawarkan oleh KPK ialah 1 unit mobil Toyota Camry Type 2.4 G AT tahun 2006 warna hitam metalik, nomor polisi B 68 RHD, No Rangka : MR053BK3065502363, No Mesin : 2AZ-3224810 beserta 1 (satu) ban serep dan kunci roda.

Mobil ini ditawarkan dengan harga awal atau limit sebesar Rp 7,55 juta. Dengan demikian, nilai jaminan yang perlu disetor sebesar Rp 2,5 juta.

Adapun unit kendaraan ini hanya dilengkapi dokumen STNK asli, sementara BPKB tidak ada.

Baca juga: Penawaran Lelang Sukuk Negara Capai Rp 34 Triliun

2.Toyota Camry, limit Rp 59,70 juta

Selanjutnya ada 1 unit mobil Toyota New Camry 3.5 Q A/T No. Rangka MR053KK4089001546 dan No. Mesin 2GR0493510 No Polisi B 249.

Mobil ini ditawarkan dengan harga awal atau limit sebesar Rp 59,70 juta juta. Dengan demikian, nilai jaminan yang perlu disetor sebesar Rp 20 juta.

Adapun unit kendaraan ini dilengkapi dokumen STNK asli dan BPKB asli.

3. Toyota Agya, limit 60,28 juta

Kemudian terdapat 1 unit mobil Toyota Agya 1.0 G A/T no rangka MHKA4DB3JFJ045942 dan no Mesin : 1KR A228368 NO Pol : E 1157 RA beserta satu ban serep dan satu set dongkrak.

Mobil ini ditawarkan dengan harga awal atau limit sebesar Rp 60,28 juta. Dengan demikian, nilai jaminan yang perlu disetor sebesar Rp 20 juta.

Adapun unit kendaraan ini dilengkapi dokumen STNK asli dan BPKB asli.

Baca juga: Daftar Lelang Rumah Murah di Tangerang, Harga mulai Rp 150 Juta

4. Toyota Alphard, limit Rp 60,83 juta

Lalu terdapat 1 unit mobil Toyota Alphard Nomor Polisi : B 69 YTI warna Hitam, No. Rangka : MNH100060519, No. Mesin : 1MZ1744713 beserta satu ban serep.

Mobil ini ditawarkan dengan harga awal atau limit sebesar Rp 60,83 juta. Dengan demikian, nilai jaminan yang perlu disetor sebesar Rp 20 juta.

Adapun unit kendaraan ini dilengkapi dokumen STNK asli dan BPKB asli.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com