Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bicara soal Kripto, Sri Mulyani: Perlu Diatur dalam Suatu Standar Kebijakan Global

Kompas.com - 18/07/2023, 18:40 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan pentingnya standarisasi aturan kripto secara global. Hal ini diperlukan untuk mengatasi berbagai permasalahan terkait kripto.

Lewat unggahan akun resmi Instagram-nya, Sri Mulyani mengatakan, kripto merupakan salah satu instrumen yang terus berkembang. Seiring perkembangan tersebut, muncul peluang dan tantangan terkait kripto.

"Karenanya, perlu diatur dalam suatu standar kebijakan global," ujar dia, dikutip dari akun resmi Instagram-nya, Selasa (18/7/2023).

Baca juga: Sri Mulyani Sebut Perubahan Iklim Bisa Rugikan Negara hingga Triliunan

Namun demikian, saat ini ketentuan terkait kripto masih bervariasi di setiap negara. Terdapat negara yang memperbolehkan kripto, ada juga negara yang menjadikannya alat pembayaran resmi, namun terdapat juga negara yang melarang keberadaannya.

Oleh karenanya, dalam pertemuan ketiga Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral (FMCBG) Presidensi G20 India, Sri Mulyani mendorong standarisasi aturan kripto secara global. Hal ini diperlukan untuk meningkatkan perlindungan konsumen tanpa menghentikan inovasi teknologi kripto.

"Saya sampaikan perlunya standar global tersebut dalam regulasi dan pengawasan aset kripto yang menganut prinsip 'same activity, same risk, same regulation'," tutur Sri Mulyani.

Di hadapan para peserta pertemuan ketiga FMCBG Presidensi G20, Sri Mulyani membagikan perlakuan kripto di Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. UU omnibus law sektor keuangan itu dinilai berbagai pihak sebagai payung hukum bagi aset kripto di Indonesia.

Baca juga: Setoran Bea Cukai Lesu Tahun Ini, Sri Mulyani Beberkan Penyebabnya

Lebih lanjut bendahara negara meyebutkan, standarisasi aturan secara global akan mengatasi berbagai tantangan terkait dengan aset digital, mulai dari perlindugnan konsumen, pencucian uang, pendanaan teroris, dan manipulasi pasar.

"Lebih jauh lagi, adanya standar yang sama antar negara akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam industri kripto sehingga menumbuhkan kepercayaan penggunanya," ucap Sri Mulyani.

Baca juga: Indonesia Jadi Negara Berpendapatan Menengah ke Atas, Sri Mulyani: Perjalanan Masih Panjang...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

Whats New
BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

Whats New
Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak 'Tenant' Donasi ke Panti Asuhan

Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak "Tenant" Donasi ke Panti Asuhan

Whats New
Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Whats New
Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Whats New
BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

Whats New
PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

Work Smart
Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

Whats New
Cadangan Devisa RI  Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Cadangan Devisa RI Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

Whats New
Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

Whats New
Luhut Optimistis Upacara HUT RI Ke-79 Bisa Dilaksanakan di IKN

Luhut Optimistis Upacara HUT RI Ke-79 Bisa Dilaksanakan di IKN

Whats New
Perkuat Distribusi, Nestlé Indonesia Dukung PT Rukun Mitra Sejati Perluas Jaringan di Banda Aceh

Perkuat Distribusi, Nestlé Indonesia Dukung PT Rukun Mitra Sejati Perluas Jaringan di Banda Aceh

BrandzView
Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Harga Emas Dunia Turun di Tengah Penantian Pasar

Harga Emas Dunia Turun di Tengah Penantian Pasar

Whats New
Resmi Melantai di BEI, Saham Emiten Aspal SOLA Naik 30 Persen

Resmi Melantai di BEI, Saham Emiten Aspal SOLA Naik 30 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com