Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Ditunda, Kasus Dugaan Gagal Bayar iGrow Masih Bahas Mediasi

Kompas.com - 18/07/2023, 21:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana kasus dugaan gagal bayar fintech lending PT iGrow Resources Indonesia (iGrow) kepada pemberi pinjaman (lender) digelar, Selasa (18/7/2023).

Namun demikian, sidang perkara dugaan gagal bayar iGrow ini ditunda dan akan dilaksanakan kembali pada Selasa, 1 Agustus 2023.

Fintech lending yang fokus pada sektor pertanian ini digugat oleh 40 lender yang mengaku telah menelan kerugian sebesar Rp 503,18 miliar. Berdasarkan agendanya, sidang perdana perkara iGrow ini akan membahas upaya mediasi.

Salah satu pengacara lender dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Rifqi Zulham mengatakan, sidang hari ini dihadiri oleh tergugat yakni iGrow yang diwakili oleh kuasa hukumnya. Sementara, para tergugat lain tidak menghadiri persidangan.

Baca juga: Soal Gagal Bayar iGrow, Ini Kata LinkAja sebagai Pemilik

"Ditunda karena alasan untuk memanggil para pihak turut tergugat I, II, dan III. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan 1 Agustus 2023," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/7/2023).

Berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Jakarta Selatan, gugatan itu tercantum dalam Nomor Perkara 507/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada Senin, 5 Juni 2023.

Selain menggugat iGrow, lender juga turut menggugat Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Menkominfo).

Secara rinci, OJK sebagai Tergugat I, AFPI sebagai Tergugat II, Menkominfo sebagai Tergugat III tiap-tiap memiliki kewenangan dalam fungsi pengawasan.

Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum iGrow Posko Simbolon mengamini penundaan sidang tersebut.

"Oleh karena para turut tergugat belum hadir pada persidangan, maka sesuai ketentuan yang berlaku, akan dilakukan pemanggilan ulang oleh pengadilan," jelas dia.

Baca juga: OJK Ungkap Penyebab Kredit Macet Fintech Lending iGrow

Ia menerangkan, dalam persidangan yang berlangsung hari ini, telah dilakukan pemeriksaan legal standing para pihak yang hadir, yakni kuasa hukum para penggugat dan kuasa hukum tergugat.

Lebih lanjut, ia bilang, agenda sidang berikutnya masih seputar upaya mediasi.

"Kami berharap pada persidangan berikutnya para pihak lengkap, sehingga proses mediasi dapat dilaksanakan dengan kehadiran para pihak," tutup dia.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, tingkat Keberhasilan 90 (TKB90) iGrow per 18 Juli 2023 ada di level 53,44 persen.

Berarti, dari semua pendanaan yang disalurkan melalui iGrow ke petani, terdapat 46,56 persen yang mengalami kredit macet.

Dihimpun dari laman resminya, iGrow telah menyalurkan total pendanaan sebesar Rp 681,8 miliar. Adapun, total outstanding pendanaannya ada di kisaran Rp 310,9 miliar.

Sebagai catatan, PT Fintek Karya Nusantara atau lebih dikenal sebagai LinkAja diketahui merupakan salah satu pemegang saham iGrow.

Baca juga: Fintech Pertanian iGrow Digugat 40 Lender, Kenapa?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com