Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KAI Bakal Tuntut Ganti Rugi Pemilik Truk yang Diseruduk KA Brantas

Kompas.com - 21/07/2023, 17:50 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Kompas TV

KOMPAS.com - Kereta Api Brantas atau KA Brantas relasi Jakarta-Blitar mengalami tabrakan dengan sebuah truk trailer di perlintasan kereta di Jalan Madukoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa malam, 18 Juli 2023.

Dari video yang beredar, terlihat kereta menabrak bagian kepala truk yang melintas dari arah utara ke selatan. Truk sempat terseret ke jembatan besi di atas Kanal Banjir Barat yang berjarak sekitar lima meter dari lokasi awal tabrakan.

Ledakan besar yang kemudian mengeluarkan api terjadi setelah tabrakan itu. Kereta kemudian terhenti setelah truk terhimpit jembatan itu. Tak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI akan menuntut ganti rugi kepada pemilik truk karena menghalangi jalan lokomotif sehingga mengakibatkan tabrakan.

Baca juga: Membandingkan Kenaikan Utang Pemerintah Era Jokowi Vs SBY

Dalam kecelakaan tersebut, diketahui posisi truk memang secara tidak sengaja tersangkut di antara rel di jalanan yang sedikit menanjak. Truk trailer juga masuk ke rel sebelum palang perlintasan tertutup.

Namun dalam kasus tabrakan ini, ada dugaan kelaikan truk besar itu bermasalah serta perilaku pengemudinya yang ceroboh sehingga sampai mogok di tengah jalur kereta.

Humas PT KAI Daop 4 Semarang Ixfan Hendri Wintoko membeberkan, pihaknya saat ini masih menghitung total kerugian yang dialami perusahaan, terutama terkait kerusakan pada bagian lokomotif hingga jadwal kereta lain yang mengalami keterlambatan.

“Ini bari diakumulasi kerugiannya. Dari unit operasi ada keterlambatan secara imateriil. Kemudian dari sarana ada kerusakan lokomotif dan gerbong. Kemudian dari pihak jalan dan jembatan ada kerusakan jalur ada kerusakan jembatan,” kata Ixfan dikutip dari Liputan Kompas TV, Jumat (21/7/2023).

Baca juga: Balas Sindiran Menteri Doyan Utang, Sri Mulyani: Anda Ketinggalan Kereta Jauh Banget

Karena ini kasus kecelakaan, KAI masih harus menunggu keluarnya hasil penyelidikan oleh pihak kepolisian. Apakah dalam kasus tersebut ditemukan kelalaian perusahaan ekspedisi pemilik truk.

“Kalau dari kami, dari pihak ekspedisi dinyatakan bersalah oleh kepolisian maka tentu kami akan mengajukan tuntutan yang sesuai dengan perhitungan. Kami akan sampaikan melalui legal kami, bagian hukum kami,” ujar dia.

Dugaan kelalaian tersebut, sambung Ixfan, yakni ukuran truk trailer yang terbilang panjang namun memaksa melalui jalur yang sangat sulit dilewati tersebut.

"Untuk para pengusaha ini yang menggunakan jasa driver di mana jalan-jalan ini sangat riskan untuk dilalui khususnya truk-truk," kata Ixfan.

Baca juga: Info Pelabuhan Teluk Nibung, Tiket, dan Jadwal Kapal ke Malaysia

"Yang mungkin truk yang kejadian semalam itu kan sangat pendek ya jadi untuk melewati yang di sini jalur perlintasan Madukoro yang elevasinya lumayan tinggi ya otomatis secara logika nggak akan bisa lewat," jelas dia lagi.

Berkaca dari kecelakaan tersebut, pihak KAI juga berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti Dinas Perhubungan dan Polri, misalnya terkait pemasangan rambu larangan.

"Kepada pihak instansi terkait juga kami mengimbau juga misal di jalur tersebut ada yang kiranya mungkin tidak bisa dilalui mobil-mobil atau truk yang kiranya tidak bisa lewat di daerah tersebut diberikan imbauan atau rambu di jalur tersebut tidak bisa dilalui truk kelas berapa dan koridor truk yang model apa,” ungkap dia.

Baca juga: Info Pelabuhan Rasau Jaya: Rute, Tarif Tiket, dan Jadwal Kapalnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com