Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi, Tarif Angkutan Penyeberangan Naik Mulai 3 Agustus 2023

Kompas.com - 21/07/2023, 20:30 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi sebesar rata-rata 4,77 persen. Hal itu diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor Km 61 Tahun 2023.

Plt. Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Bambang Siswoyo mengatakan, penyesuaian tarif ini dilakukan dengan mempertimbangkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), biaya operasional perusahaan.

Namun, Kemenhub juga berharap dengan kenaikan tarif ini akan meningkatkan pelayanan dan mengedepankan aspek keselamatan pelayaran angkutan penyeberangan.

Baca juga: Siap-siap, Tarif Angkutan Penyeberangan Bakal Naik dalam Waktu Dekat

"Rata-rata kenaikan tarif terpadu di lintasan Merak-Bakauheni sebesar 5,26 persen. Sementara secara nasional kenaikan tarif sebesar 4,77 persen," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (21/7/2023).

KM 61 Tahun 2023 ditetapkan pada 4 Juli 2023 dan badan usaha angkutan penyeberangan diberikan waktu 30 hari untuk penyesuaian tarif sekaligus sosialisasi.

Dengan demikian diharapkan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi dapat mulai diberlakukan pada 3 Agustus 2023.

"Diharapkan segala fasilitas dan sistem pendukung untuk penyesuaian tarif ini dapat dilakukan pada 3 Agustus 2023. Kami harapkan juga PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dapat menyiapkan infrastruktur terkait kesiapan tarif baru ini," ucapnya.

Baca juga: Penerapan E-ticketing Ferizy Tekan Calo Tiket Kapal Penyeberangan

Dia mencontohkan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi yang baru ini, di antaranya tarif terpadu pada lintas Merak-Bakauheni untuk penumpang mengalami penyesuaian sebesar Rp 1.100 dari Rp 21.600 menjadi Rp 22.700.

Sementara Golongan II seperti sepeda motor mengalami penyesuaian sebesar Rp 3.550 sehingga dari Rp 58.550 menjadi Rp 60.600. Kemudian untuk golongan IV sampai golongan IX mengalami penyesuaian mulai sebesar Rp 24.100 sampai Rp 208.500.

"Tarif Terpadu merupakan tarif yang besarannya termasuk tarif dasar ditambah jasa pelabuhan, serta iuran wajib. Untuk mempermudah pengguna jasa dalam mendapatkan tiket, Pengelola/Badan Usaha Pelabuhan menerapkan tarif terpadu ini," jelasnya.

Baca juga: Cara Beli Tiket Kapal Penyeberangan lewat Ferizy

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mengenal Mata Uang Kanada, Salah Satu yang Paling Stabil di Dunia

Mengenal Mata Uang Kanada, Salah Satu yang Paling Stabil di Dunia

Whats New
Inggris Dukung dan Berbagi Pengalaman untuk Keanggotaan Indonesia di CPTPP

Inggris Dukung dan Berbagi Pengalaman untuk Keanggotaan Indonesia di CPTPP

Whats New
Menaker: Serikat Pekerja Nuntut Kenaikan Upah, Kami Tuntut Kenaikan Kompetensi

Menaker: Serikat Pekerja Nuntut Kenaikan Upah, Kami Tuntut Kenaikan Kompetensi

Whats New
Bea Cukai, Dulu Tenar Jadi Sarang Pungli, Sempat Dibekukan Soeharto

Bea Cukai, Dulu Tenar Jadi Sarang Pungli, Sempat Dibekukan Soeharto

Whats New
Emiten GPS PT Sumber Makmur Sasar Pasar Pembayaran Tol Tanpa Setop MLFF di RI

Emiten GPS PT Sumber Makmur Sasar Pasar Pembayaran Tol Tanpa Setop MLFF di RI

Whats New
Ini Alasan Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Ini Alasan Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Mata Uang Denmark, Pakai Euro atau Krone?

Mata Uang Denmark, Pakai Euro atau Krone?

Whats New
Menaker: Kami Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak

Menaker: Kami Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak

Whats New
Walau Pendapatan Turun, PT Timah Bukukan Kenaikan Laba Per Kuartal I 2024

Walau Pendapatan Turun, PT Timah Bukukan Kenaikan Laba Per Kuartal I 2024

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Dananta Kabupaten Kudus

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Dananta Kabupaten Kudus

Whats New
Di Perda Klungkung, Justru Bukan Warung Madura yang Dilarang Buka 24 Jam, tapi Ritel Modern

Di Perda Klungkung, Justru Bukan Warung Madura yang Dilarang Buka 24 Jam, tapi Ritel Modern

Whats New
Harga BBM Vivo dan BP Kompak Naik Per 1 Mei 2024, Cek Rinciannya!

Harga BBM Vivo dan BP Kompak Naik Per 1 Mei 2024, Cek Rinciannya!

Whats New
Gerakan Serikat Buruh Minta Prabowo Cabut UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Gerakan Serikat Buruh Minta Prabowo Cabut UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Whats New
Emiten Menara Telko Tower Bersama Catatkan Pendapatan Rp 1,7 Triliun Per Kuartal I 2024

Emiten Menara Telko Tower Bersama Catatkan Pendapatan Rp 1,7 Triliun Per Kuartal I 2024

Whats New
Kinerja 2023 'Kinclong', Emiten TI ATIC Sasar Pasar Baru Konsultasi Cloud pada 2024

Kinerja 2023 "Kinclong", Emiten TI ATIC Sasar Pasar Baru Konsultasi Cloud pada 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com