JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Unit Usaha Syariah Maybank Indonesia melakukan transaksi perdana pembelian sertifikat perdagangan komoditi berdasarkan prinsip syariah (SiKA). Transaksi ini difasilitasi oleh Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX).
CEO Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) Nursalam mengatakan, ke depan masih ada beberapa bank syariah yang akan melakukan transaksi yang sama.
“Transaksi perdana SiKA ini tentunya memperkuat transaksi moneter pasar uang syariah melalui transaksi pembelian komoditi yang didasari akad murabahah (jual beli) dengan sistem angsuran," kata dia dalam keterangan resmi, Senin (24/7/2023).
Baca juga: OJK Terbitkan Peraturan Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Reasuransi
Ia menambahkan, melalui sistem perdagangan berbasis syariah di ICDX ini, perbankan syariah yang mempunyai kelebihan likuiditas dan kekurangan likuiditas dapat melakukan pembelian komoditi yang didasari akad murabahah dengan sistem angsuran.
Sementara itu, Direktur Treasury & International BSI Mohammad Adib mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan pelaku pasar lainnya untuk mengembangkan alternatif instrumen pasar keuangan syariah.
"Ekonomi syariah harus didorong dengan sinergi antar bank syariah, Baik dari sisi kesiapan pendanaan maupun likuiditas yang sehat sehingga mampu menggarap pangsa pasar syariah yang semakin tinggi," ujar dia.
Baca juga: BTPN Syariah Salurkan Pembiayaan Rp 12 Triliun Sepanjang Semester I-2023
Sedangkan, Head of Shariah Banking Maybank Indonesia Romy Buchari menuturkan, dengan struktur ini industri mempunyai alternatif baru dalam mendapatkan likuiditas, dan fleksibilitas dalam jadwal pelunasannya.
Sebagai informasi, Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank atau SiKA sendiri adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Bank Umum Syariah (BUS) atau Unit Usaha Syariah (UUS).
Sertifikat ini digunakan sebagai bukti pembelian atas kepemilikan komoditi yang dijual oleh peserta komersial dengan pembayaran tangguh atau angsuran berdasarkan akad murabahah.
Baca juga: Mengenal Kegiatan yang Dilarang dalam Pasar Modal Syariah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, pangsa pasar perbankan syariah per Desember 2022 tercatat Rp 802 triliun atau 7,09 persen dari total pembiayaan perbankan konvensional.
Padahal, pemerintah menargetkan pembiayaan keuangan perbankan syariah di 2024 mencapai 20 persen atau sebesar Rp 2.263 triliun.
Baca juga: Lowongan Kerja BCA Syariah untuk Lulusan S1 Semua Jurusan, Simak Kualifikasinya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.