JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan, pasar modal syariah adalah kegiatan di pasar modal yang tidak bertentangan dengan prnsip syariah.
Dilansir dari unggahan Instagram @ojkindonesia, Minggu (16/7/2023), pasar modal syariah merupakan bagian dari industri keuangan syariah yang diatur oleh OJK.
"Dalam pasar modal syariah, terdapat larangan-larangan yang bertujuan untuk menjaga keadilan dan keseimbangan dalam dunia bisnis," tulis OJK.
Larangan tersebut dijelaskan dalam fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 80/DSN-MUI/III/2011 tentang penerapan prinsip syariah dalam mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar reguler bursa efek.
Baca juga: Bagaimana Cara Kerja Bank Syariah yang Mengklaim Bebas Riba?
Berikut ini adalah hal-hal yang dilarang di pasar modal syariah.
1. Tadlis
Tadlis adalah tindakan menyembunyikan kecacatan objek akad yang dilakukan oleh penjual untuk mengelabui pembeli seolah-olah akad tersebut tidak cacat.
2. Taghrir
Taghrir adalah upaya untuk memengaruhi orang lain, baik dengan ucapan maupun tindakan yang mengandung kebohongan, agar terdorong untuk melakukan transaksi.
3. Gharar
Gharar adalah ketidakpastian dalam suatu akad, baik mengenai kualitas atau kuantitas objek akad maupun mengenai penyerahannya.
4. Tanajusy/Najsy
Tanajusy/Najsy adalah tindakan menawar barang dengan harga lebih tinggi oleh pihak yang tidak bermaksud membelinya, untuk menimbulkan kesan banyak pihak yang berminat membelinya.
5. Ikhtikar
Ikhtikar adalah membeli suatu barang yang sangat diperlukan masyarakat pada saat harga mahal dan menimbunnya dengan tujuan untuk menjual kembali pada saat harganya mahal.