JAKARTA, KOMPAS.com – Informasi seputar cara klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) penting untuk diketahui. Khususnya oleh para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
JKP adalah jaminan sosial berupa uang tunai, konseling, informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami PHK.
Melalui program JKP BPJS Ketenagakerjaan, pekerja atau buruh dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
Baca juga: Penyaluran Kredit BNI Capai Rp 650,8 Triliun di Semester I-2023
Kendati demikian, program JKP bukan menggantikan kewajiban pengusaha untuk membayar pesangon. Pengusaha yang melakukan PHK tetap wajib memberikan pesangon sebagaimana ketentuan undang-undang.
Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, syarat penerima JKP antara lain sebagai berikut:
Baca juga: Penyaluran Kredit BNI Capai Rp 650,8 Triliun di Semester I-2023
Pengajuan JKP dapat dilakukan setelah peserta memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum terjadi PHK (6 bulan dari 12 bulan masa iuran tersebut dibayar berturut-turut).
Selain itu, pekerja juga diwajibkan menyertakan bukti keterangan PHK dan bersedia untuk bekerja kembali.
Adapun untuk para pekerja yang mengundurkan diri, pensiun, cacat mental tetap, meninggal dunia, dan pekerja PWKT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu pada kontrak kerja tidak dapat memperoleh manfaat JKP.
Sebelum klaim jaminan kehilangan pekerjaan, peserta harus memenuhi syarat:
Manfaat uang tunai dari JKP akan diberikan selama 6 bulan pertama setelah pekerja/buruh terkena PHK. Status ini sebelumnya diverifikasi terlebih dahulu oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memenuhi syarat sebagai penerima manfaat.
Baca juga: KKP Akan Gelar Gernas BBI dan BBWI di Palu, Targetkan Transaksi hingga Rp 5 Miliar
Berikut tahapan atau cara mengajukan klaim manfaat JKP selengkapnya:
Pengusaha wajib memberitahu perubahan data peserta yang mengalami PHK kepada BPJS Ketenagakerjaan maksimal 7 hari kerja sejak terjadi PHK pada laman https://wajiblapor.kemnaker.go.id/.
Apabila perusahaan belum lapor PHK, peserta dapat mengisi formulir Lapor PHK secara mandiri melalui laman https://siapkerja.kemnaker.go.id/. Berikut langkah-langkahnya:
Baca juga: Catat Kinerja Positif, Bank Mandiri Sabet Gelar Best Bank in Indonesia di Euromoney Award
Tahap selanjutnya, peserta yang mengalami PHK dapat mengajukan klaim manfaat JKP melalui portal aplikasi SIAPKerja yang dapat diakses pada laman https://siapkerja.kemnaker.go.id/.
Pengajuan klaim JKP bulan pertama:
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya