Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Kompas.com - 25/07/2023, 21:39 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Informasi seputar cara klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) penting untuk diketahui. Khususnya oleh para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

JKP adalah jaminan sosial berupa uang tunai, konseling, informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami PHK.

Melalui program JKP BPJS Ketenagakerjaan, pekerja atau buruh dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Baca juga: Penyaluran Kredit BNI Capai Rp 650,8 Triliun di Semester I-2023

Kendati demikian, program JKP bukan menggantikan kewajiban pengusaha untuk membayar pesangon. Pengusaha yang melakukan PHK tetap wajib memberikan pesangon sebagaimana ketentuan undang-undang.

Syarat penerima JKP

Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, syarat penerima JKP antara lain sebagai berikut:

  • WNI
  • Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta
  • Pekerja pada PK (Pemberi Kerja) /BU (Badan Usaha) Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
  • Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)
  • Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan

Baca juga: Penyaluran Kredit BNI Capai Rp 650,8 Triliun di Semester I-2023

Pengajuan JKP dapat dilakukan setelah peserta memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum terjadi PHK (6 bulan dari 12 bulan masa iuran tersebut dibayar berturut-turut).

Selain itu, pekerja juga diwajibkan menyertakan bukti keterangan PHK dan bersedia untuk bekerja kembali.

Adapun untuk para pekerja yang mengundurkan diri, pensiun, cacat mental tetap, meninggal dunia, dan pekerja PWKT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu pada kontrak kerja tidak dapat memperoleh manfaat JKP.

cara klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) penting untuk diketahui. Khususnya oleh para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) BPJS Ketenagakerjaan cara klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) penting untuk diketahui. Khususnya oleh para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK)

Cara klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP)

Sebelum klaim jaminan kehilangan pekerjaan, peserta harus memenuhi syarat:

  • Telah memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan
  • Telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK.

Manfaat uang tunai dari JKP akan diberikan selama 6 bulan pertama setelah pekerja/buruh terkena PHK. Status ini sebelumnya diverifikasi terlebih dahulu oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memenuhi syarat sebagai penerima manfaat.

Baca juga: KKP Akan Gelar Gernas BBI dan BBWI di Palu, Targetkan Transaksi hingga Rp 5 Miliar

Berikut tahapan atau cara mengajukan klaim manfaat JKP selengkapnya:

Tahap 1: Pemberitahuan PHK

Pengusaha wajib memberitahu perubahan data peserta yang mengalami PHK kepada BPJS Ketenagakerjaan maksimal 7 hari kerja sejak terjadi PHK pada laman https://wajiblapor.kemnaker.go.id/

Apabila perusahaan belum lapor PHK, peserta dapat mengisi formulir Lapor PHK secara mandiri melalui laman https://siapkerja.kemnaker.go.id/. Berikut langkah-langkahnya:

  • Masuk ke akun siapkerja.kemnaker.go.id
  • Pastikan profil Anda sudah lengkap. Jika belum, segera lengkapi profil dan biodata Anda.
  • Isi form pelaporan PHK. Pastikan Anda sudah memiliki semua persyaratan dan mengisi formulir lapor PHK.
  • Segera lakukan pengajuan klaim manfaat untuk mulai mendapatkan manfaat JKP.

Baca juga: Catat Kinerja Positif, Bank Mandiri Sabet Gelar Best Bank in Indonesia di Euromoney Award

Tahap 2: Pengajuan Klaim Manfaat JKP

Tahap selanjutnya, peserta yang mengalami PHK dapat mengajukan klaim manfaat JKP melalui portal aplikasi SIAPKerja yang dapat diakses pada laman https://siapkerja.kemnaker.go.id/

Pengajuan klaim JKP bulan pertama:

  • Masuk ke laman siapkerja.kemnaker.go.id
  • Pilih menu Ajukan Klaim
  • Isi data pribadi, nomor rekening dan menandatanganu surat KAPK
  • Data akan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan
  • Peserta menerima email pemberitahuan proses klaim JKP
  • Proses sudah selesai, manfaat berupa uang tunai JKP akan masuk ke rekening peserta

Pengajuan klaim JKP bulan kedua hingga bulan keenam:

  • Peserta melakukan Asesmen Diri pada portal Siap Kerja
  • Peserta melamar pekerjaan di minimal 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah melakukan proses wawancara
  • Peserta mengikuti konseling yang sudah dirancang
  • Peserta mengikuti Pelatihan Kerja di periode bulan ke-2 hingga ke-5 dengan minimal kehadiran 80 persen
  • Peserta mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal di akun SiapKerja

Baca juga: Revisi Permen PLTS Atap Rampung, Kapan akan Diterapkan?

 

Manfaat JKP

Berikut beberapa manfaat yang diperoleh peserta JKP setelah mereka kehilangan pekerjaan

1. Uang Tunai

Manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.

Uang tunai diberikan kepada peserta JKP sebesar 45 persen dari upah sebelumnya untuk 3 bulan pertama dan 25 persen untuk 3 bulan selanjutnya.

Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp 5 juta

 

2. Konseling

Layanan konsultasi yang diberikan ke peserta JKP tentang informasi dunia kerja yang dibutuhkan untuk membuat perencanaan karir.

Sebelum melakukan konseling, peserta wajib melakukan asesmen diri terlebih dahulu untuk mendapatkan gambaran potensi diri

3. Informasi Akses Kerja

Tersedia tempat untuk mempertemukan para pencari kerja dengan pemberi kerja agar saling mendapatkan kecocokan antara kompetensi kerja yang dimiliki peserta dengan kebutuhan kompetensi kerja yang diminta oleh pemberi kerja.

Dapatkan juga informasi tentang karakteristik kebutuhan dan persediaan tenaga kerja di dalam dan luar negeri.

4. Pelatihan Kerja

Kegiatan meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja (reskilling & upskilling) agar membantu peserta JKP mendapatkan pekerjaan kembali.

Peserta JKP yang mengikuti pelatihan kerja diharapkan akan memiliki tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan minat, bakat, dan kebutuhan pasar kerja.

Manfaat pelatihan kerja diberikan kepada peserta JKP yang sudah mendapat rekomendasi dari pengantar kerja atau petugas antar kerja pada sesi konseling.

Baca juga: Perkuat Layanan Digital, Bank Mandiri Tambah Fitur dan Perluas Jaringan Livin

Demikian informasi seputar syarat dan cara klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja atau buruh yang terdampak PHK. 

cara klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) penting untuk diketahui. Khususnya oleh para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo cara klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) penting untuk diketahui. Khususnya oleh para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com