Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Tips agar Klaim Asuransi Anda Tidak Ditolak

Kompas.com - Diperbarui 29/07/2023, 06:22 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakan pemegang polis asuransi mungkin pernah mengalami kondisi ketika klaim terpaksa ditolak perusahaan asuransi.

Terdapat beberapa alasan klaim asuransi ditolak oleh penyedia jasanya mulai dari kelengkapan dokumen sampai kondisi yang tidak termasuk dalam perjanjian.

Yang jelas, sebelum memiliki asuransi, nasabah harus memahami dengan baik produk yang dipilih sudah sesuai dengan kebutuhannya.

Selain itu, calon nasabah asuransi harus mengisi Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) dengan jujur dan transparan.

Baca juga: Ada Inflasi Medis, Klaim Asuransi Kesehatan Meroket

Chief Product Officer Allianz Life Indonesia Himawan Purnama mengatakan, hal ini dimaksudkan agar perlindungan asuransi yang didapatkan sesuai dengan kondisi diri.

"Selain itu, nasabah juga dapat merasakan kemudahan untuk mendapatkan perlindungan asuransi kesehatan sesuai perjanjian polis," ujar dia dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (28/7/2023).

Agar calon nasabah mendapatkan manfaat perlindungan asuransi secara optimal, Himawan memberikan tips terhindar dari penolakan ketika mengajukan klaim asuransi.

Berikut ini adalah tips agar klaim asuransi tidak ditolak:

1. Pastikan pembayaran premi tepat waktu

Dengan melakukan pembayaran premi tepat waktu, kondisi polis dapat terus sesuai dengan ketentuan polis, sehingga nasabah dapat terus terlindungi.

2. Mengisi SPAJ dengan jujur dan transparan

Yang penting untuk diungkapkan nasabah adalah kondisi kesehatan yang sebenarnya.

Kondisi kesehatan maupun riwayat pengobatan yang pernah ada sebelumnya dan tidak diungkapkan secara jujur dapat terungkap di masa mendatang. Hal ini membuat perusahaan asuransi berhak menolak karena ada kondisi yang sebenarnya di luar cakupan atau tidak memenuhi ketentuan perlindungan dalam polis.

Pre-existing condition adalah riwayat penyakit yang sudah pernah diderita sebelum membeli polis asuransi yang harus diungkapkan secara transparan.

Sementara, kondisi non-disclosure adalah jika nasabah mengajukan klaim atas suatu kondisi penyakit dan ternyata sudah pernah mengalami kondisi tersebut sebelumnya, maka perusahaan asuransi berhak menolak pengajuan klaim tersebut.

Baca juga: Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com