JAKARTA, KOMPAS.com - AirNav Indonesia mengaku tidak terlibat dalam kasus subkontraktor fiktif PT Amarta Karya, meski Direktur Utama (Dirut) AirNav Indonesia Polana B. Pramesti dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi di kasus ini.
"Kasus subkontraktor fiktif di internal PT Amarta Karya yang terjadi pada tahun 2018, tidak ada kaitannya dengan AirNav Indonesia," ujar Sekretaris Perusahaan AirNav Indonesia Hermana Soegijantoro dalam keterangan tertulis, Kamis (3/8/2023).
Dia menjelaskan, Polana B Pramesti telah memenuhi panggilan KPK pada Rabu (2/8/2023) kemarin dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Baca juga: AirNav Gandeng Boeing untuk Tingkatkan Kualitas Navigasi Penerbangan RI
"Ibu Polana B. Pramesti mendukung penuh proses penyelidikan dan investigasi KPK pada kasus ini, dan mendukung sepenuhnya langkah-langkah KPK dalam pemberantasan korupsi," ucapnya.
Sebagai informasi, KPK menahan mantan Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo dan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutrisna sebagai tersangka.
Keduanya diduga membuat negara mengalami kerugian hingga Rp 46 miliar. Kerugian itu timbul akibat dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif di BUMN itu pada 2018-2020.
Diberitakan sebelumnya, KPK memanggil Direktur Utama (Dirut) AirNav Indonesia Polana Banguningsih Pramesti terkait dugaan aliran dana proyek fiktif di PT Amarta Karya.
Namun masih belum jelas keterkaitan Dirut AirNav Indonesia dengan kasus dugaan aliran dana proyek fiktif di Amarta Karya.
Kedua perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu juga bergerak di sektor yang berbeda, yaitu AirNav di bidang penyedia jasa navigasi penerbangan sedangkan Amarta Karya di bidang konstruksi.
"Didalami pengetahuannya antara lain dugaan adanya aliran uang dari proyek fiktif PT Amarta Karya ke beberapa kegiatan bisnis perusahaan," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).
Baca juga: Erick Thohir Rombak Jajaran Direksi AirNav, Ini Susunannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.