Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laju Kereta Bakal Ditambah Jadi 160 Km Per Jam, Masyarakat Harus Lebih Waspada Lewati Perlintasan KA

Kompas.com - 05/08/2023, 15:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat akan melintas di perlintasan sebidang. Sebab, kecepatan KA yang melintasi perlintasan KA akan terus bertambah. 

Sebelumnya, sejak diterapkan Grafik Perjalanan Kereta (Gapeka) 2023 pada 1 Juni lalu, kini kecepatan kereta telah bertambah dari 80 kilometer (km) per jam menjadi 120 km per jam, sehingga waktu jeda antara palang kereta tertutup dengan kedatangan kereta semakin sempit.

Dari 120 km per jam bakal jadi 160 km per jam

Kemudian, kecepatan 120 km per jam saat melintas perlintasan KA ini pun akan ditingkatkan jadi 160 km per jam ke depannya. Untuk merealisasikannya, PT KAI telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Malaysia.

Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal mengatakan, ditambahnya kecepatan kereta saat melintasi perlintasan KA saat ini karena rel kereta api semakin banyak yang sudah ganda atau double track dan dwi ganda atau double-double track.

"Artinya, kereta sudah tambah cepat ketika menuju dan melewati perlintasan sebidang. Belum lagi saat ini sudah double track, bahkan double double track. Artinya, kereta yang melintas sudah semakin banyak dan semakin cepat. Maka, kita harus lebih waspada dengan perlintasan," ujarnya saat media briefing di Gedung Kemenhub, Jakarta, Jumat (4/8/2023).

Baca juga: Gandeng Malaysia, Kecepatan Kereta Api Bakal Ditingkatkan Jadi 160 Km Per Jam

Risal mengungkapkan, isu perlintasan KA sebidang menjadi salah satu isu dari keselamatan perkeretaapian. Untuk mengatasi masalah perlintasan sebidang ini, berbagai langkah sudah dilakukan oleh Kementerian Perhubungan melalui DJKA.

Tindakan utama yang dilakukan di antaranya adalah dengan tidak pernah mengeluarkan izin perlintasan sebidang, serta terus melakukan upaya penutupan perlintasan sebidang.

Dengan semakin sedikitnya jumlah perlintasan sebidang diharapkan perjalanan kereta api akan semakin aman dan selamat.

"Sejak dibentuknya DJKA tahun 2005, kita sudah tidak pernah mengeluarkan lagi ijin untuk membuka perlintasan sebidang secara resmi, kecuali sifatnya sementara karena ada pembangunan atau peralihan jalan, itu pun dengan dikawal. Yang kedua, target kita adalah menutup seluruh perlintasan sebidang," ungkapnya.

Baca juga: Menhub Minta Maaf atas Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta di DJKA


Lebih lanjut Risal menjelaskan, dampak dari terjadinya kecelakaan sebidang selain mengakibatkan adanya korban jiwa dan kerusakan pada kendaraan yang tertemper kereta, juga mengakibatkan kerusakan pada sarana kereta itu sendiri.

"Otomatis lokomotif kereta juga akan rusak dan ini akan mengganggu pelayanan dari kereta api," kata dia.

Selain itu, Risal juga mewanti-wanti bahwa pelaku penerobos perlintasan sebidang dapat dipidanakan.

"Seperti kasus yang terjadi di Semarang, saat ini masih berproses bahwa pemilik truk dituntut untuk mengganti dampak kerugian yang ditimbulkan. Pemegang izin perlintasan sebidang, misalnya pemerintah daerah juga bisa dimintai tanggung jawab jika ditemukan ada kelalaian dalam melakukan penjagaan pintu perlintasan sebidang," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com