Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bappebti: Investor Kripto Harus Cerdas, Pastikan 2L Sebelum Investasi

Kompas.com - 09/08/2023, 20:00 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko mengimbau masyarakat harus memastikan 2L dalam memutuskan berinvestasi aset kripto, yaitu Legal dan Logis.

Dia menjelaskan, Legal artinya masyarakat harus memastikan berinvestasi pada pedagang yang legal berizin (terdaftar) di Bappebti, Logis artinya masyarakat harus memahami betul mekanisme transaksi aset kripto sehingga paham bahwa tingkat keuntungan yang ditawarkan adalah wajar.

"Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menitikberatkan perlindungan masyarakat pada awal pengaturan perdagangan aset kripto di Indonesia. Masyarakat harus memastikan aspek 2L, yaitu legal dan logis, dalam berinvestasi sebab aset kripto bukan mainan," jelas Didid dalam siaran persnya, Rabu (9/8/2023).

Baca juga: Kripto Ramai Disebut Usai Kasus Mahasiswa UI Bunuh Junior, Simak Pergerakannya Sepanjang 2023

Pada 2022, Didid menuturkan, lebih dari 50 persen pelanggan aset kripto di Indonesia adalah masyarakat berusia 18-30 tahun. Artinya aset kripto banyak diminati generasi millenial dan bahkan generasi Z.

Jadi, peran pemerintah dalam pengaturan aset kripto merupakan bagian dari perlindungan kepada generasi penerus bangsa. Didid juga menekankan sumber dana yang digunakan dalam berinvestasi.

"Hal lain yang harus menjadi perhatian adalah sumber dana. Pastikan berinvestasi dengan dana yang bukan berasal dari dana kebutuhan sehari-hari, apalagi bersumber dari pinjaman," tegas Didid.

Baca juga: Simak Cara Mudah Trading Aset Kripto bagi Pemula

 


Pada Februari silam, Bappebti telah mencanangkan Bulan Literasi Kripto selama satu bulan penuh. Selalu ada pemberitaan tentang aset kripto, terutama bagaimana cara berinvestasi yang sehat dan tepat setiap hari.

Berikutnya pada Maret, Bappebti juga menggelar Bulan Literasi Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK). “Kami manfaatkan momen tersebut untuk memberikan edukasi kepada masyarakat umum, termasuk sivitas akademika di berbagai wilayah di Indonesia," jelas Didid.

Selain itu, bentuk inovasi kebijakan di bidang perdagangan aset kripto adalah pembentukan ekosistem kelembagaan.

Dengan adanya ekosistem yang lengkap, masyarakat akan merasa aman dalam berinvestasi sehingga industri perdagangan aset kripto dapat memberikan manfaat bagi ekonomi nasional.

Baca juga: Pedagang Aset Kripto Harus Daftar Ulang ke Bursa Kripto, Selambatnya 17 Agustus

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com