Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Freeport Bantah Gugat Pemerintah, Sebut Hanya Ajukan Keberatan soal Bea Ekspor

Kompas.com - 10/08/2023, 19:51 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Freeport Indonesia (PTFI) buka suara terkait kabar perusahaan mau menggugat pemerintah terkait perubahan kebijakan bea keluar ekspor mineral logam.

VP Corporate Communications Freeport Indonesia Katri Krisnati pun membantah rencana gugatan tersebut. Menurutnya, perusahaan hanya mengajukan keberatan kepada pemerintah terkait kebijakan bea keluar.

"Adalah wajar bagi setiap pelaku usaha untuk menempuh mekanisme keberatan dan banding apabila ada perbedaan pandangan antara otoritas kepabeanan dengan pelaku usaha yang bersangkutan dalam penerapan peraturan kepabeanan," ungkap Katri kepada Kompas.com, Kamis (10/8/2023).

Ia menuturkan, pada akhir tahun 2018, pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan Inc. selaku pemegang saham Freeport Indonesia mencapai kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Baca juga: Freeport Berencana Gugat Pemerintah soal Bea Ekspor, Jokowi: Hilirisasi Jalan Terus

Kesepakatan dalam IUPK itu merupakan hasil dari perundingan panjang terkait dengan divestasi dan kebijakan-kebijakan bagi kegiatan operasi produksi Freeport Indonesia guna menciptakan manfaat optimal bagi seluruh pemangku kepentingan.

Salah satu ketentuan yang diatur dalam IUPK tersebut adalah mengenai tarif bea keluar yang berlaku bagi Freeport Indonesia selama jangka waktu IUPK.

Di sisi lain, dalam proses penerapan bea keluar, dikenal mekanisme pengajuan keberatan dan banding terhadap penghitungan penetapan bea keluar, yang merupakan wadah untuk mewujudkan kebijakan kepabeanan yang obyektif dan akurat.

Maka wajar bagi setiap pelaku usaha untuk menempuh mekanisme keberatan dan banding tersebut apabila ada perbedaan pandangan antara otoritas kepabeanan dengan pelaku usaha.

"Sehubungan dengan konteks di atas, kami memahami adanya kemungkinan pengajuan keberatan dan banding, namun kami tetap berharap pemerintah senantiasa menerapkan ketentuan bea keluar bagi PTFI sesuai dengan IUPK yang sudah disetujui bersamam," ungkap Katri.

Baca juga: Ini Aturan yang Buat Freeport Mau Gugat Pemerintah Indonesia

 


Sebagai informasi, mengacu kepada ketentuan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) Freeport Indonesia, seharusnya perusahaan tidak lagi dikenakan bea keluar konsentrat apabila progres smelter telah mencapai 50 persen.

Adapun proyek smelter Freeport Indonesia telah diverifikasi pemerintah, progresnya telah mencapai 50 persen pada Maret 2023 lalu. Dengan demikian, Freeport Indonesia dibebaskan dari pengenaan bea keluar ekspor.

Akan tetapi, pada Juli 2023 lalu pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan aturan baru yang mengubah ketentuan dalam IUPK Freeport Indonesia.

Aturan baru Kemenkeu tidak lagi membebaskan pengenaan bea keluar perusahaan tambang yang tengah membangun smelter, termasuk Freeport Indonesia.

Aturan baru itu yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Aturan ini mengubah sejumlah ketentuan dalam PMK Nomor 39 Tahun 2022.

Baca juga: Freeport Bakal Gugat Pemerintah Indonesia, Ini Respons Menko Airlangga

Halaman:


Terkini Lainnya

Insiden Pesawat Haji Terbakar, Bos Garuda: 'Confirm' Disebabkan Internal 'Engine'

Insiden Pesawat Haji Terbakar, Bos Garuda: "Confirm" Disebabkan Internal "Engine"

Whats New
Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com