Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minyak Goreng Terancam Langka di Toko Ritel

Kompas.com - 18/08/2023, 20:30 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Minyak goreng terancam "menghilang" dari rak-rak di toko ritel. Hal ini menyusul rencana pengusaha ritel menghentikan pembelian minyak goreng dari para produsen.

Ketua Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey mengatakan, rencana itu buntut Kementerian Perdagangan (Kemendag) belum melunasi utang rafaksi minyak goreng sebesar Rp 344 miliar.

Selain itu, 31 perusahaan ritel juga berencana melakukan pemotongan tagihan kepada distributor atau supplier minyak goreng.

Baca juga: 3 Perusahaan Jadi Tersangka Korupsi Minyak Goreng, Pengusaha: Kok Sampai Begini...

"Nah kalau menyetop pasokan ada enggak minyak goreng di toko?" ujar Roy Mandey dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (18/8/2023).

Adapun 31 perusahaan ritel yang dimaksud Roy memiliki total 45.000 toko ritel. Di antaranya adalah Alfamart, Indomaret, Hypermart, hingga Superindo.

Selain mengambil kedua langkah tersebut, jika utang Kemendag tetap belum dibayarkan, Roy menyatakan pihaknya tidak segan-segan akan membawa gugatan hukum ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca juga: Kemendag Godok Rencana Pembayaran Utang Minyak Goreng Pekan Ini

"Sampai saat ini Kemendag tidak ada itikat baik buat bayar makanya dikasih semua keputusan di tangan peritel," ungkap Roy.

Untuk diketahui, utang rafaksi yang ditagih Aprindo merupakan penggantian selisih harga jual dengan harga keekonomian minyak goreng (rafaksi) yang pada saat itu harga minyak goreng mahal dan langka.

Adapun pengadaan itu dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Baca juga: Aprindo Pertanyakan Keseriusan Mendag Zulhas Soal Utang Minyak Goreng

Pasal 7 aturan itu menyatakan, pelaku usaha (produsen minyak goreng) akan mendapatkan dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Dana itu dihitung dari selisih harga eceran tertinggi (HET) dan harga keekonomian yang ditawarkan pasar. Dalam Permendag tersebut, HET ditetapkan Rp 14.000 per liter.

Namun, regulasi itu belakangan dicabut dan diganti dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.

Baca juga: KPPU Denda 7 Perusahaan Minyak Goreng Rp 71,28 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com