Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imbas Polusi, Luhut Usul Wajibkan Kembali Penggunaan Masker

Kompas.com - 19/08/2023, 07:03 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber ,Kompas.com

KOMPAS.com - Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan akhirnya ikut turun tangan mengatasi masalah tingginya polusi udara di Jakarta.

Luhut bahkan langsung menggelar rapat koordinasi upaya peningkatan kualitas udara kawasan Jabodetabek. Rapat ini mengambil beberapa langkah yang akan digunakan mengatasi persoalan polusi udara.

Salah satu keputusan hasil rapat, pihaknya mengusulkan kewajiban menggunakan masker khusus di DKI Jakarta dan sekitarnya guna mengantisipasi dampak polusi udara bagi kesehatan.

"Jadi sekarang kita harus wajibkan (pakai) masker lagi. Kita sarankan terutama teman-teman polisi itu semua, kemarin sudah mulai pakai masker," kata Luhut dikutip pada Sabtu (19/8/2023).

Baca juga: Wacana WFH Imbas Polusi Udara di DKI Jakarta Bikin Pengusaha Risau

Dikatakan Luhut, sebagaimana pada saat merebaknya pandemi Covid-19, pemerintah tengah melakukan pengadaan masker secara besar-besaran.

"Jadi kita sekarang lagi adakan (pengadaan) masker yang bisa (melindungi) sampai 50 persen," ujar Luhut.

Luhut mengatakan partikel polusi udara saat sekarang dinilai mengkhawatirkan. Ia mencontohkan PM 2,5 alias partikel udara berbahaya bisa menyebabkan berbagai penyakit, mulai dari jantung hingga kanker pernapasan.

"Tapi masker ini (yang umum beredar di pasaran) hanya 15 persen (perlindungannya terhadap polusi udara)," tambah dia.

Baca juga: Alasan Jokowi Subsidi Tiket Kereta Cepat: Itu Kewajiban Pemerintah

Upaya kurangi polusi

Sementara dikutip dari KONTAN, upaya lain untuk mengurangi polusi udara di Jakarta yakni mendorong perusahaan untuk menerapkan pembagian jam kerja.

Hal ini diharapkan bisa mengurangi kemacetan yang berkontribusi terhadap peningkatan polutan di jalan.

Pemerintah juga mewajibkan penggunaan scrubber bagi industri berat dan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara, serta meningkatkan standar emisi PLTU.

Luhut bilang, penggunaan PLTU batu bara juga perlu dilakukan pensiun dini atau pengurangan faktor kapasitasnya.

Percepatan transisi energi dengan mendorong bauran energi baru terbarukan juga dibutuhkan, termasuk insentif seperti kredit karbon dan pajak karbon.

Baca juga: Jurus-jurus Pemerintah Atasi Polusi Udara Jakarta

Selain itu, lanjut Luhut, uji emisi proses perizinan dan pengawasan lalu lintas perlu diperketat, termasuk dengan pemberian penalti bagi pelanggar.

Kata Luhut, upaya-upaya ini sudah banyak diadopsi oleh negara lain, seperti Kota Beijing, China, yang berhasil menurunkan polusi udara secara signifikan dengan fokus pada penanganan 3 sektor tersebut.

Hal yang perlu dicontoh dari negara tersebut adalah faktor pengawasan dan tindakan tegas bagi pihak yang melanggar.

Karena itu, untuk memastikan pelaksanaan langkah-langkah yang telah disiapkan akan dibentuk Satuan Tugas (Satgas) yang akan mengkoordinasikan upaya perbaikan kualitas udara lintas instansi di wilayah Jabodetabek.

"Dengan arahan langsung dari Presiden Jokowi, kami berkomitmen untuk mencapai perubahan nyata dalam penanganan kualitas udara, guna meningkatkan kesehatan dan kualitas hidup seluruh masyarakat. Bukan hanya untuk hari ini atau besok, tapi untuk anak cucu kita nanti," beber Luhut.

Baca juga: PLN Bantah PLTU Jadi Penyumbang Polusi Udara Jakarta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com