Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divestasi Saham Vale, MIND ID Minta Perjanjian "Khusus" Diubah

Kompas.com - 29/08/2023, 18:08 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama MIND ID Hendi Prio Santoso ungkap ada perjanjian khusus pemegang saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO), yakni Vale Canada Limited dan Sumitomo Metal Mining Co., Ltd. Ia meminta agar perjanjian itu diubah sebelum MIND ID membeli saham Vale Indonesia.

Hal tersebut diungkapkannya dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI terkait progres pelepasan atau divestasi saham lanjutan INCO di DPR RI, Jakarta, Selasa (29/8/2023).

Hendi menuturkan, perjanjian itu berupa block voting agreement yang memaksa Sumitomo Metal Mining harus menyetujui setiap keputusan yang diambil oleh Vale Canada Limited.

Baca juga: Soal Divestasi Saham Vale, MIND ID Tegaskan Ingin Jadi Pengendali

"Kami mencatat bahwasanya struktur kepemilikan sahamnya itu juga ada perjanjian lain berupa block voting agreement yang mengikat antara Vale Canada dan Sumitomo Metal," kata Hendi.

"Sehingga Vale dengan mudah dapat melakukan konsolidasi dan memaksa Sumitomo akan mengikuti apapun keputusan yang Vale Canada tentukan," lanjut dia.

Pernyataan Hendi dalam paparannya tersebut pun menyita perhatian Wakil Ketua Komisi VII Bambang Haryadi, yang bertindak sebagai pimpinan rapat.

Baca juga: Divestasi Saham Vale Mundur, Jokowi Pastikan Tidak Ada Kendala

Ia meminta untuk MIND ID memberikan detail dari perjanjian Vale dan Sumitomo tersebut. Menurutnya, perjanjian itulah yang membuat Vale Canada bisa memonopoli INCO.

"Nah ini yang kami curigai ini Pak, makanya mereka sebenarnya mau melepas (saham) lebih pun, mereka masih tetap monopoli," ujar Bambang.

Hendi pun mengamini pernyataan Bambang tersebut. Oleh sebab itu, dia bilang, dalam proses divestasi kali ini, salah satu syarat yang diminta MIND ID adalah perjanjian antara pemegang saham INCO tersebut dirombak atau diamandemen.

Baca juga: Soal Divestasi Saham Vale, Menteri ESDM: Tinggal Finishing

"Betul Pak, jadi memang sebagai syarat yang kami ajukan untuk bisa melakukan program investasi lanjutan, bahwa perjanjian pemegang saham yang ada sekarang harus diamandemen, harus dibongkar dulu," kata Hendi.

Menurutnya, perjanjian block voting agreement itu perlu dirombak karana hanya akan mengikat pemegang saham INCO lainnya untuk tunduk terhadap keputusan Vale.

Ia menegaskan, MIND ID akan membeli saham INCO yang dilepas pemegang saham lainnya jika memang perjanjian block voting agreement diubah.

"Karena kalau tidak, dua pihak pemegang saham lainnya ini sudah terikat dalam block voting agreement. Jadi memang kami ajukan sebagai syarat mendasar, bilamana kita akan ikut proses investasi lanjutan ini harus dibongkar dulu. Harus diamandemen dulu," kata dia.

Baca juga: Erick Thohir: Berapa Pun Saham yang Dilepas Vale Siap Diambil MIND ID

Sebagai informasi, saat ini komposisi pemegang saham Vale Indonesia atau INCO terdiri dari 43,79 persen milik Vale Canada Limited, yang juga sebagai pengendali. Lalu 15,03 persen milik Sumitomo Metal Mining, dan 0,54 persen milik Vale Japan Ltd.

Kemudian sebesar 20 persen dimiliki MIND ID, dan sekitar 21,18 persen menjadi saham publik yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Saat ini, INCO pun dalam proses divestasi saham lanjutan untuk memenuhi syarat perpanjangan kontrak karya yang akan berakhir di 28 Desember 2025, yakni minimal 51 persen saham dikuasai oleh pihak Indonesia.

Baca juga: DPR Nilai Divestasi Saham Vale 14 Persen Masih Kurang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com