Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Perubahan Aturan Baru dalam Permendag 23 Tentang Barang yang Dilarang Ekspor

Kompas.com - 01/09/2023, 19:10 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Permendag Nomor 22 mencabut Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Sementara itu, Permendag Nomor 23 Tahun 2023 mencabut Permendag Permendag Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Terdapat beberapa perubahan yang diatur dalam Permendag Nomor 23 Tahun 2023. Mengutip dari aturan tersebut, berikut adalah rinciannya:

Baca juga: Aturan Baru Permendag 22/2023, Ini Daftar Barang yang Dilarang Diekspor

1. Perizinan ekspor

Penyederhanaan persyaratan ekspor (PE) untuk mendapatkan perizinan ekspor berupa Eksportir Terdaftar Sarang Burung Walet (ET SBW).

Untuk komoditas tersebut, persyaratannya menjadi hanya Surat Pernyataan Mandiri (SPM). Sebelumnya, persyaratan karantina wajib dilakukan sebelum ekspor.

Saat ini, karantina hanya harus dipenuhi jika dipersyaratkan oleh negara pengimpor.

2. Produk pertambangan

Perubahan berikutnya adalah penyesuaian batas waktu beberapa produk pertambangan hasil pengolahan dan/atau pemurnian berupa tembaga, besi laterit, timbal, seng, dan lumpur anoda yang semula dapat diekspor sampai 10 Juni 2023, disesuaikan menjadi dapat diekspor sampai 31 Mei 2024.

3. Perpanjangan relaksasi ekspor produk kayu

Perpanjangan relaksasi ekspor luas penampang beberapa produk industri kehutanan atau kayu menjadi 15.000 milimeter persegi mulai 1 Agustus 2023 sampai 31 Juli 2024, dan akan kembali ke luas penampang sebesar 10.000 milimeter persegi pada 1 Agustus 2024.

Terkait kebijakan ini, Kemendag akan mendorong perwakilan perdagangan di luar negeri agar dapat memanfaatkan kebijakan ini sehingga menarik para pembeli baru.

Baca juga: Mendag Zulhas Minta Pelaku Usaha dan Pengekspor Manfaatkan Kemudahan Ekspor dari Pemerintah

4. Produk tambang

Kemudian, terdapat penyesuaian beberapa produk pertambangan dari mineral logam menjadi nonlogam yaitu rutil dan ilmenite. Sehingga, komoditas tersebut dapat diekspor kembali dengan melakukan penyesuaian terhadap kementerian pembina komoditas terkait.

5. Masker

Perubahan berikutnya adalah masker dan produk masker yang sebelumnya diatur ekspor karena pandemi Covid-19, saat ini menjadi barang bebas ekspor dan tidak lagi memerlukan Perizinan Berusaha dari Kemendag.

6. Pos Tarif

Perubahan selanjutnya adalah penyesuaian sebagaimana hasil evaluasi Kementerian Perdagangan, yaitu penyesuaian lampiran Pos Tarif/HS dan Uraian Barang dari Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) Tahun 2017 ke BTKI Tahun 2022 sebagai tindak lanjut konvensi World Customs Organization (WCO) serta hal-hal lainnya berdasarkan masukan kementerian, lembaga, dan para pemangku kepentingan.

Baca juga: Jaminan Pemerintah untuk UMKM Bisa Ekspor lewat Revisi Permendag PPMSE

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com