KUPANG, KOMPAS.com - Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (NTT), atau Bank NTT akhirnya menjadi bank devisa.
Launching bank devisa yang berlangsung di BPD NTT itu dihadiri Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT Donny H Heatubun, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTT, Japarmen Manalu, Penjabat Wali Kota Kupang Fahrensy Priestly Funay, Direktur Utama Bank NTT Harry Alexander Riwu Kaho serta sejumlah pejabat lainnya, Senin (4/6/2023).
Direktur Utama Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho, mengatakan, untuk menjadi baik devisa, pihaknya telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Status tersebut, lanjut dia, sudah sesuai dengan Surat OJK Nomor SR-23/KR.081/2023 tanggal 01 September 2023.
Baca juga: Banyak Transaksi Valuta Asing, Bank Sulselbar Resmi Jadi Bank Devisa
Dalam surat ini kata dia, terdapat penegasan dari OJK yang mengizinkan Bank NTT untuk sudah bisa mulai melakukan kegiatan usaha dalam Valuta Asing (Valas) sebagai PT BPD Nusa Tenggara Timur.
"Tentu ini adalah sebuah kebanggaan besar tidak saja bagi seluruh direksi dan komisaris, karyawan dan karyawati serta para pemegang saham, namun juga seluruh masyarakat NTT," kata Alexander.
"Karena semua boleh menjadi saksi sejarah, Bank NTT kini bertransformasi menjadi Bank Devisa," sambungnya.
Baca juga: Jumlah Penabung Simpeda di BPD Capai 7,9 Juta Nasabah
Alexander pun berterimakasih kepada seluruh pihak yang mensupport hingga Bank NTT mencatatkan sejarah besar bagi bank kebanggaan milik masyarakat NTT yang kini berstatus Bank Devisa.
Dia pun memiliki keyakinan bahwa Bank NTT yang kini berstatus menjadi Bank Devisa membuka peluang-peluang potensial yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi di Provinsi NTT.
Dia menyebut, potensi itu meliputi potensi dari Stakeholder Bank NTT, termasuk Pemerintah Daerah dan program-programnya, pemegang saham, nasabah, dan masyarakat NTT.
Baca juga: BPD Perlu Tranformasi Digital agar Tetap Tumbuh dan Berkembang
Berikutnya, potensi bisnis dalam valuta asing, seperti ekspor dan impor, juga ada potensi bisnis layanan remittance dari Pekerja Migran Indonesia dan Diaspora NTT di luar negeri.
Adapun tahapan proses yang telah dilalui dalam perjalanan meningkatkan status Bank NTT menjadi Bank Devisa dalam kurun waktu sekitar 2 (dua) tahun, yakni sesuai Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE OJK) Nomor 33/SEOJK.03/2017, yang ditetapkan pada tanggal 7 Juli 2017, tentang persyaratan pembentukan Bank Devisa.