Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Prinsip Koperasi yang Wajib Anda Ketahui

Kompas.com - 06/09/2023, 13:43 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Koperasi adalah jenis usaha yang sangat populer di Indonesia. Sistem bisnisnya menganut gotong royong baik dalam manajemen maupun operasionalnya.

Di Indonesia sendiri, bisnis yang berbentuk koperasi diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 1992. Koperasi pertama di Tanah Air adalah De Purwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden atau Bank Simpan Pinjam para Priyayi Purwokerto.

Koperasi simpan pinjam pertama di Indonesia ini didirikan oleh Aria Wiriaatmaja, seorang ningrat asal Purwokerto Banyumas pada 1896. Koperasi ini juga merupakan cikal bakal Bank BRI pasca-kemerdekaan Indonesia.

Prinsip koperasi

Sebagaimana UU Nomor 25 Tahun 1992 disebutkan pula aturan terkait koperasi, salah satunya prinsip koperasi sehingga keanggotannya tetap mengacu pada ekonomi kerakyatan.

Baca juga: Tokoh yang Dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia

Adapun 7 prinsip koperasi adalah sebagai berikut:

1. Keangotaan bersifat sukarela dan terbuka

Yang pertama prinsip koperasi adalah penerimaan anggotanya bersifat sukarela dan terbuka. Di mana setiap anggota bisa berkontribusi memberikan modal sesuai kemampuannya.

Itu sebabnya, dalam keanggotaan koperasi, anggotanya bisa menyetorkan modal dalam bantuk simpanan wajib dan simpanan sukarela. Artinya untuk simpanan sukarela, tidak ada kewajiban modal yang harus disetorkan.

Sementara kenggotaan bersifat terbuka artinya organisasi bisnis ini terbuka untuk siapa saja yang berkenan menjadi anggota koperasi tersebut, tentunya dengan persyaratan tertentu sesuai dengan jenis usaha koperasi.

2. Pengelolaannya demokratif

Koperasi bukan perusahaan seperti perseroan terbatas. Di mana ada pemegang saham mayoritas yang mengendalikan jalannya bisnis.

Untuk koperasi, setiap anggota memiliki hak yang sama dan bebas berpendapat. Mufakat dan musyawarah menjadi landasan dalam pengambilan keputusan.

3. Pembagian SHU dilakukan secara adil

Ketiga prinsip koperasi adalah adalah bagi hasil keuntungan atau SHU (sisa hasil usaha) dilakukan secara adil disesuaikan dengan modal dari masing-masing anggota.

Selain itu pertimbangan lainnya dalam pembagian SHU adalah jasa dari anggota pada usaha yang dilakukan koperasi. Pembagiannya pun dilakukan secara adil dengan ketentuan yang disepakati sebelumnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Investor Terus Bertambah, Bappebti Bareng Industri Kawal Ekosistem Aset Kripto

Investor Terus Bertambah, Bappebti Bareng Industri Kawal Ekosistem Aset Kripto

Whats New
Catat, Ini Rincian Batas Minimal Nilai UTBK untuk Daftar PKN STAN 2024

Catat, Ini Rincian Batas Minimal Nilai UTBK untuk Daftar PKN STAN 2024

Whats New
Pemerintah Temukan SPBE Kurang Isi Tabung Elpiji 3 Kg, Ini Tanggapan Pertamina

Pemerintah Temukan SPBE Kurang Isi Tabung Elpiji 3 Kg, Ini Tanggapan Pertamina

Whats New
Pemerintah Bayar Kompensasi Listrik ke PLN Rp 17,8 Triliun

Pemerintah Bayar Kompensasi Listrik ke PLN Rp 17,8 Triliun

Whats New
Lowongan Kerja Adaro Energy untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Lowongan Kerja Adaro Energy untuk Lulusan S1, Simak Persyaratannya

Work Smart
Allianz Utama Kumpulkan Premi Bruto Rp 803,52 Miliar Sepanjang 2023

Allianz Utama Kumpulkan Premi Bruto Rp 803,52 Miliar Sepanjang 2023

Whats New
Hampir 70 Persen Gen Z Memilih Jadi Pekerja Lepas, Apa Alasannya?

Hampir 70 Persen Gen Z Memilih Jadi Pekerja Lepas, Apa Alasannya?

Whats New
Tingkatkan Peluang Ekspor UKM, Enablr.ID Jadi Mitra Alibaba.com

Tingkatkan Peluang Ekspor UKM, Enablr.ID Jadi Mitra Alibaba.com

Whats New
Praktik Curang Kurangi Isi Elpiji 3 Kg Rugikan Masyarakat Rp 18,7 Miliar Per Tahun

Praktik Curang Kurangi Isi Elpiji 3 Kg Rugikan Masyarakat Rp 18,7 Miliar Per Tahun

Whats New
Pertagas Gelar Pelatihan untuk Dorong Peningkatan Ekonomi Masyarakat Penyangga IKN

Pertagas Gelar Pelatihan untuk Dorong Peningkatan Ekonomi Masyarakat Penyangga IKN

Whats New
PLN EPI dan Universitas Telkom Kembangkan Teknologi 'Blockchain'

PLN EPI dan Universitas Telkom Kembangkan Teknologi "Blockchain"

Whats New
Mendag Ungkap Temuan 11 Pangkalan Gas Kurangi Isi Elpiji 3 Kg di Jakarta hingga Cimahi

Mendag Ungkap Temuan 11 Pangkalan Gas Kurangi Isi Elpiji 3 Kg di Jakarta hingga Cimahi

Whats New
Dorong UMKM Naik Kelas, Kementerian BUMN Gelar Festival Jelajah Kuliner Nusantara

Dorong UMKM Naik Kelas, Kementerian BUMN Gelar Festival Jelajah Kuliner Nusantara

Whats New
Dorong Implementasi Energi Berkelanjutan, ITDC Nusantara Utilitas Gandeng Jasa Tirta Energi

Dorong Implementasi Energi Berkelanjutan, ITDC Nusantara Utilitas Gandeng Jasa Tirta Energi

Whats New
Harga Emas Terbaru 25 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 25 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com