KOMPAS.com - Koperasi adalah jenis usaha yang sangat populer di Indonesia. Sistem bisnisnya menganut gotong royong baik dalam manajemen maupun operasionalnya.
Di Indonesia sendiri, bisnis yang berbentuk koperasi diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 1992. Koperasi pertama di Tanah Air adalah De Purwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden atau Bank Simpan Pinjam para Priyayi Purwokerto.
Koperasi simpan pinjam pertama di Indonesia ini didirikan oleh Aria Wiriaatmaja, seorang ningrat asal Purwokerto Banyumas pada 1896. Koperasi ini juga merupakan cikal bakal Bank BRI pasca-kemerdekaan Indonesia.
Sebagaimana UU Nomor 25 Tahun 1992 disebutkan pula aturan terkait koperasi, salah satunya prinsip koperasi sehingga keanggotannya tetap mengacu pada ekonomi kerakyatan.
Baca juga: Tokoh yang Dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia
Adapun 7 prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
1. Keangotaan bersifat sukarela dan terbuka
Yang pertama prinsip koperasi adalah penerimaan anggotanya bersifat sukarela dan terbuka. Di mana setiap anggota bisa berkontribusi memberikan modal sesuai kemampuannya.
Itu sebabnya, dalam keanggotaan koperasi, anggotanya bisa menyetorkan modal dalam bantuk simpanan wajib dan simpanan sukarela. Artinya untuk simpanan sukarela, tidak ada kewajiban modal yang harus disetorkan.
Sementara kenggotaan bersifat terbuka artinya organisasi bisnis ini terbuka untuk siapa saja yang berkenan menjadi anggota koperasi tersebut, tentunya dengan persyaratan tertentu sesuai dengan jenis usaha koperasi.
2. Pengelolaannya demokratif
Koperasi bukan perusahaan seperti perseroan terbatas. Di mana ada pemegang saham mayoritas yang mengendalikan jalannya bisnis.
Untuk koperasi, setiap anggota memiliki hak yang sama dan bebas berpendapat. Mufakat dan musyawarah menjadi landasan dalam pengambilan keputusan.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil
Ketiga prinsip koperasi adalah adalah bagi hasil keuntungan atau SHU (sisa hasil usaha) dilakukan secara adil disesuaikan dengan modal dari masing-masing anggota.
Selain itu pertimbangan lainnya dalam pembagian SHU adalah jasa dari anggota pada usaha yang dilakukan koperasi. Pembagiannya pun dilakukan secara adil dengan ketentuan yang disepakati sebelumnya.