Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pramono Dwi Susetyo
Pensiunan

Pemerhati masalah kehutanan; penulis buku

Plus Minus Perdagangan Karbon

Kompas.com - 13/09/2023, 12:39 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PERDAGANGAN karbon salah satu upaya Indonesia mempercepat penurunan emisi dan mengatasi krisis iklim.

Perdagangan karbon bukan barang baru. Protokol perdagangan karbon merupakan salah satu upaya yang dapat diterapkan untuk mengurangi emisi karbon selain implementasi bersama dan mekanisme pembangunan bersih.

Secara umum, perdagangan karbon merupakan kegiatan jual beli sertifikat pengurangan emisi karbon sebagai upaya mitigasi perubahan iklim yang dilakukan pelaku usaha ataupun pihak lain.

Malalui skema ini, pelaku usaha yang mampu menekan emisi karbon dapat menjual kredit karbon mereka ke perusahaan yang melampaui batas emisi.

Jadi sebenarnya ini hanyalah jual beli di atas kertas belaka. Ini adalah sistem pay of performance, bukan sistem jual beli di mana ada komitmen uang langsung.

Dalam skala (scooping) antarnegara, perdagangan karbon diartikan sebagai skema di mana terjadi aktivitas penyaluran dana dari negara penghasil emisi karbon kepada negara yang memiliki potensi sumber daya alam yang mampu melakukan penyerapan emisi karbon alami, seperi negara-negara tropis yang mempunyai hutan alam tropika basah seperti Indonesia, Brasil dan seterusnya.

Negara-negara berkembang yang masih memiliki banyak karbon kredit dibandingkan negara industri bisa menjual karbon kreditnya kepada negara yang memproduksi emisi.

Negara yang membeli karbon kredit dari Indonesia akan melihat apakah dalam beberapa tahun yang dikomitmenkan benar-benar dapat menurunkan emisi karbon.

Berbagai perangkat dan instrumen regulasi telah disiapkan pemerintah untuk mendukung perdagangan karbon.

Mulai dari undang-undang (UU) no. 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan, peraturan presiden (Perpres) no. 98 tahun 2021 tentang penyelenggaraan nilai ekonomi karbon (NEK) untuk pencapaian target yang ditetapkan secara nasional (NDC) dan pengendalian emisi gas rumah kaca (GRK) dalam pembangunan nasional, Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 tahun 2022 tentang Tata Laksana NEK.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021, bursa karbon didefinisikan sebagai sistem yang mengatur pencatatan cadangan, perdagangan, serta status kepemilikan unit karbon.

Sementara Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 tahun 22 menyebutkan perdagangan karbon adalah mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui jual-beli unit karbon.

Perdagangan karbon bisa dilakukan melalui perdagangan dalam dan luar negeri. Untuk perdagangan luar negeri, mekanismenya tak mengurangi target nationally determined contribution (NDC) pada 2030.

Selain perdagangan langsung, salah satu perdagangan emisi dan off set emisi gas rumah kaca, perdagangan karbon bisa melalui bursa karbon.

Perdagangan karbon melalui bursa karbon dilakukan dengan: a) pengembangan infrastruktur karbon, b) pengaturan pemanfaatan penerimaan negara dari perdagangan karbon, dan c) administrasi transaksi karbon.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com