Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Erick Thohir Soal Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Tol MBZ

Kompas.com - 15/09/2023, 16:22 WIB
Yohana Artha Uly,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Layang (Elevated) Ruas Cikunir-Karawang Barat atau lebih dikenal Tol Mohammed bin Zayed (MBZ).

Adapun kedua dari tiga tersangka korupsi tol MBZ tersebut yakni pegawai BUMN berinisial YM dan eks Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono.

Terkait hal ini, Menteri BUMN Erick Thohir menilai, penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari upaya 'bersih-bersih' BUMN bekerja sama dengan pihak Kejaksaan.

Baca juga: Eks Dirut Jasamarga Jalan Layang Cikampek Jadi Tersangka Korupsi Tol MBZ, Ini Tanggapan JSMR

Tol Layang Jakarta-Cikampek MBZJASA MARGA Tol Layang Jakarta-Cikampek MBZ

Penetapan tersangka ini juga diakuinya menunjukkan bahwa banyak oknum di BUMN yang korupsi sehingga perlu dilakukan bersih-bersih pada tubuh perusahaan pelat merah.

"Bagus kan, bahwa bersih-bersih BUMN ini banyak pihak yang memang korup atau oknum dan itu bisa diselesaikan dari hasil kerja sama kita dengan Kejaksaan," kata Erick di Gedung DPR RI, dikutip Jumat (15/9/2023).

Secara rinci, ketiga tersangka dalam kasus korupsi Tol MBZ ini yakni Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting berinisial TBS, pegawai BUMN berinisial YM, dan eks Dirut Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono.

Para tersangka dalam kasus korupsi ini diduga bersekongkol secara melawan hukum untuk menguntungkan pihak tertentu. Menurut perhitungan tim Kejagung, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,5 triliun.

Baca juga: Grup Salim Caplok Saham Tol MBZ dari Jasa Marga

Keterlibatan Djoko dalam kasus korupsi Tol MBZ turut membuat PT Jasa Marga (Persero) Tbk sebagai induk usaha, buka suara.

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga (JSMR) Lisye Octaviana menyatakan, pihaknya menghormati keputusan hukum yang berlaku terkait kasus tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com