Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Net TV PHK 30 Persen Karyawannya

Kompas.com - 15/09/2023, 16:40 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan induk media, PT Netvisi Media Tbk (NETV) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) 30 persen total karyawannya. Hal ini sebagaimana diungkapkan manajemen perusahaan dalam dokumen yang diunggah di lamann keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).

Manajemen Net TV menyatakan, perusahaan saat ini tengah melakukan perbaikan kondisi bisnis. Hal ini dilakukan seiring dengan diterapkannya kebijakan peralihan dari TV analog menjadi TV digital.

Adapun salah satu hasil evaluasi yang dilakukan perusahaan ditindaklanjuti dalam bentuk pengelolaan sumber daya manusia (SDM). Perusahaan mempertimbangkan kembali kebutuhan pada setiap bagian atau divisi perseroan.

Baca juga: Bisnis Iklan Terpukul, Google PHK Ratusan Karyawan

"Dengan segala pertimbangan, perusahaan memutuskan untuk melakukan perampingan karyawan yang akan mempengaruhi sekitar 30 persen dari total karyawan perusahaan," tulis manajemen Net TV, dikutip Jumat (15/9/2023).

"Perusahaan menyadari bahwa keputusan ini bukanlah keputusan yang mudah bagi perusahaan. Oleh karena itu dalam pelaksanaannya, perusahaan akan senantiasa memperhatikan seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku," bunyi lanjutan keterangan perusahaan.

Baca juga: Roku PHK 360 Karyawan, Harga Sahamnya Sempat Melonjak 10 Persen

Manajemen Net TV mengklaim keputusan PHK ini tidak akan mempengaruhi kegiatan usaha perseroan, termasuk seluruh anggota grup perusahaan.

Sebagai informasi, harga saham Net TV langsung merosot setelah manajemen mengumumkan perampingan tersebut. Melansir data RTI, saham NETV ambles 4,95 persen ke Rp 96 pada perdagangan Jumat (15/9/2023) hari ini.

Baca juga: Walau Raup Laba Besar, UBS Tetap Bakal PHK Ribuan Karyawan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com