FAKTA menunjukkan hanya 9,3 persen saja dari total keseluruhan penduduk Indonesia yang sudah memiliki dana darurat (lifePal, Januari 2021).
Kondisi ini cukup memprihatinkan karena ternyata belum banyak masyarakat Indonesia yang melakukan persiapan matang apabila dihadapkan kondisi darurat.
Hal ini menjadi relevan apabila dikaitkan dengan data OJK terkait literasi keuangan. Hanya 21,84 persen masyarakat Indonesia yang terkategori baik (well literate), yaitu kondisi di mana seseorang dinilai sudah benar memahami mengenai produk dan jasa keuangan, serta memiliki keterampilan dalam memanfaatkannya untuk mencapai stabilitas pendapatan.
Harus dipahami bahwa konsep dana darurat tidak dapat disamakan dengan konsep investasi. Dalam konsep investasi dikenal istilah penambahan hasil (return) yang mengandung risiko.
Sementara di dana darurat, bukan imbal hasil (return) yang dikedepankan, meskipun instrumen yang digunakan dimungkinkan memiliki return (ekspektasi dengan risiko rendah), akan tetapi lebih ditekankan kepada manfaatnya sebagai bantalan (buffer) dalam menghadapi risiko tidak terduga (darurat) ke depan.
Selain itu, di dalam konsep investasi juga dikenal beberapa aspek lainnya seperti risk profile, jangka waktu (timeline), dan tujuan.
Sebelum melakukan suatu pilihan investasi, individu terlebih dahulu harus memahami risk profile-nya (agresif, moderate atau konservatif), timeline investasi (jangka pendek, menengah atau panjang), dan tujuan melakukan investasi (untuk pendidikan atau pensiun).
Sementara di dana darurat, karena tujuan dari pemupukannya sebagai bantalan, maka aspek risk profile dan jangka waktu bukan menjadi mandatory.
Di konsep investasi, kita juga mengenal istilah sumber dana hari tua (nest egg) yang merupakan besaran dana yang akan menjadi sumber tingkat penghasilan pada masa datang.
Di dana darurat, konsepnya lebih sederhana, di mana hal pertama yang kita lakukan adalah menentukan terlebih dahulu jumlah yang diinginkan.
Rule of thumbs besaran dana darurat berkisar 3 – 12 kali dari pengeluaran bulanan, tergantung dari status kita.
Misalkan untuk berstatus sendiri, besaran yang ideal berkisar 3-6 kali. Sementara untuk yang sudah menikah, tapi belum mempunyai keturunan, 6-9 kali sudah dinilai cukup ideal.
Untuk yang sudah memiliki keturunan, 9-12 kali merupakan nilai yang bisa menjadi tujuan.
Sebagai ilustrasi, pendapatan A sebesar Rp 10 juta per bulan dengan besaran pengeluaran Rp 5 juta per bulan.
Apabila A masih berstatus sendiri, maka besaran ideal dana darurat yang perlu dipersiapkan sebesar Rp 15 juta – Rp 30 juta.