Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Akan Unjuk Rasa di Kantor Kemenaker Besok, Ini Tuntutannya

Kompas.com - 20/09/2023, 17:12 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Buruh akan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Kamis (21/9/2023) besok. Mereka menuntut kenaikan upah 2024 sebesar 15 persen dan pencabutan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

“Aksi massa ini adalah awalan dari gelombang aksi setiap hari di tiap-tiap kabupaten/kota dan provinsi di seluruh Indonesia,” ujar Ketua Umum Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Rabu (20/9/2023).

Menurut dia, gelombang aksi ini akan terus bergulir di Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Batam, Makassar, Banjarmasin, dan berbagai kota lain.

Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, Buruh Ancam Kepung Mahkamah Konstitusi

Lebih lanjut, Said Iqbal menjelaskan alasan buruh ngotot menuntut kenaikan upah tersebut lantaran Indonesia kini menjadi salah satu negara yang sudah masuk berpenghasilan menengah atas.

“Alasan meminta kenaikan upah sebesar 15 persen tentu sudah kami sampaikan jauh-jauh hari sebelumnya. Yakni, bahwa Indonesia sudah masuk sebagai negara upper middle income country, dengan pendapatan per kapita minimal 4.500 dollar AS per tahun,” sebut dia.

“Jadi kalau dirupiahkan menjadi Rp 67,5 juta dengan kurs Rp 15.000 per satu dollar AS. Sehingga jika dibagi menjadi 12 bulan, maka per bulannya menjadi Rp 5,6 juta. Sedangkan rata-rata upah minimum nasional, baru di angka Rp 3,7 juta. Dan kita acuannya adalah Jakarta, sehingga dari Rp 4,9 juta ke Rp 5,6 juta, hanya 15 persen,” lanjut Iqbal.

Alasan lainnya, menurut Iqbal, pemerintah sudah mengumumkan kenaikan upah Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8 persen dan pensiunan ASN 12 persen pada 2024.

“Tentu kami dari Partai Buruh setuju jika upah ASN naik 8 persen dan pensiunan 12 persen. Tapi secara bersamaan, Partai Buruh juga meminta kepada pemerintah bahwa di tahun 2024 upah buruh naik 15 persen,” katanya.

Baca juga: Warga RI Menimbang Beli Asuransi Jika Gaji Minimal Rp 4 Juta Per Bulan

Belum lagi, selama tiga tahun mulai 2020-2022, upah buruh tidak naik. Selain itu, Partai Buruh sedang menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan uji formil UU Cipta Kerja. Karena persidangan sudah selesai.

Said Iqbal menilai, UU Omnibus Law Cipta Kerja adalah aturan yang dibuat dengan menabrak aturan lainnya, dan sarat akan kontroversi.

“Sehingga kami, Partai Buruh, meminta agar Hakim MK bisa membatalkan Omnibus Law Cipta Kerja tanpa kata-kata bersyarat,” pungkasnya.

Baca juga: Menaker Minta Pengusaha Terapkan Struktur dan Skala Upah Berkeadilan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kinerjanya Banyak Dikeluhkan di Medsos, Berapa Gaji PNS Bea Cukai?

Kinerjanya Banyak Dikeluhkan di Medsos, Berapa Gaji PNS Bea Cukai?

Work Smart
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com