Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Resign? Begini Cara Memberitahukannya ke Atasan

Kompas.com - 21/09/2023, 11:25 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mengundurkan diri dari pekerjaan atau resign adalah hal yang wajar dalam karier. Ada banyak alasan resign, namun penting untuk melakukannya dengan benar dan tetap profesional.

Dikutip dari The Balance, Kamis (21/9/2023), Anda harus memberitahu rencana resign Anda ke atasan secara profesional.

Bersikap profesional saat Anda memberikan pemberitahuan resign sama pentingnya dengan saat Anda mencoba untuk diterima bekerja. Jika memungkinkan, Anda sebaiknya mengatakannya dengan baik-baik.

Baca juga: 8 Hal yang Tidak Boleh Ditulis di Surat Resign Kerja, Apa Saja?

Ilustrasi resign kerja, surat resign kerja. SHUTTERSTOCK/THECORGI Ilustrasi resign kerja, surat resign kerja.

Mungkin sulit untuk memberitahu rencan resign dengan tenang dan masuk akal jika dalam pekerjaan saat ini Anda merasa kurang dihargai.

Namun, kata-kata yang diucapkan atau ditulis dengan tergesa-gesa bisa kembali menghantui Anda karena Anda tidak pernah tahu apa yang mungkin dikatakan oleh mantan rekan kerja atau atasan kepada calon perusahaan tentang pekerjaan atau karakter Anda.

Jagalah semua komunikasi tetap positif, atau setidaknya netral.

Tidak ada gunanya bersikap negatif, meskipun Anda membenci pekerjaan atau atasan Anda adalah manajer yang buruk.

Baca juga: 5 Contoh Surat Resign Karyawan yang Baik dan Benar

Perusahaan cenderung memihak atasan dibandingkan calon pegawai ketika memeriksa referensi. Jika sikap negatif Anda disebutkan, calon perusahaan mungkin bertanya-tanya apakah Anda akan bertindak dengan cara yang sama jika mereka merekrut Anda.

Beberapa perusahaan akan melakukan pemeriksaan latar belakang formal yang mencakup lebih dari pekerjaan saat ini atau sebelumnya, jadi meskipun Anda sudah mendapatkan posisi baru, tidak bijaksana untuk mengasingkan perusahaan lama Anda.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com