Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Percepat Pembayaran Utang ke BUMN

Kompas.com - 21/09/2023, 09:10 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo melakukan rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI terkait utang pemerintah kepada BUMN. Rapat ini pun dilakukan secara tertutup pada Rabu (20/9/2023).

Adapun utang pemerintah tersebut berasal dari penugasan yang diberikan kepada BUMN, namun pembayarannya berjalan lambat sehingga mengganggu keuangan perusahaan-perusahaan pelat merah.

Usai rapat, Tiko, sapaan akrabnya, mengatakan pihaknya menginginkan pemerintah untuk mempercepat pembayaran utang ke BUMN.

Baca juga: Update Merger Maskapai BUMN, Wamen Tiko: Pesawat dan Lisensi Pelita Dipindah ke Citilink

"Kami melaporkan seluruh penugasan, dan memang setiap tahun selalu ada outstanding daripada penagihan. Intinya kami mendorong untuk ada percepatan pembayaran," ujarnya ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/9/2023).

Ia menuturkan, keterlambatan pembayaran utang membebani keuangan BUMN. Lantaran, ketika penugasan belum dibayar, maka untuk menjaga arus kas dan modal kerja, BUMN harus mengajukan pinjaman ke perbankan.

Pinjaman itu menambah beban keuangan karena pembayaran utang dan bunga. Sekalipun pemerintah sudah melunasi utangnya, namun BUMN masih harus mengeluarkan uang lebih untuk membayar bunga dari pinjaman sebelumnya.

"Jadi akan memberikan tekanan kepada cash flow dan kemudian harus berutang, ini akan jadi inefficient (tidak efisien). Karena ada tambahan biaya bunga lagi," kata Tiko.

Menurutnya, hal ini pula yang juga diminta Komisi VI untuk BUMN bisa mengurangi beban biaya bunga dari pinjaman.

Maka untuk bisa meminimalisir persoalan utang pemerintah itu, Kementerian BUMN pun mengajukan agar penugasan ke BUMN harus dilaksanakan berdasarkan izin dari lintas kementerian. Skema ini diusulkan untuk masuk dalam RUU BUMN.

Pertama, izin harus dari Kementerian BUMN, lalu dari Kementerian Keuangan yang berkaitan dengan biaya yang harus dibayar pemerintah ke BUMN setelah memberikan penugasan. Serta dari kementerian teknis yang berkaitan dengan penugasan tersebut.

"Kita usulkan ke depan semua penugasan ini dari kementerian teknis ini diatur sebelum APBN. Jadi antara kementerian teknis dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN," jelasnya.

Baca juga: Selain Didera Utang, BUMN Waskita Juga Rugi 5 Tahun Berturut-turut

Tiko mencontohkan, seperti pada penugasan subsidi bahan bakar minyak (BBM) atau elpiji, maka kesepakatannya harus dibahas dengan Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan Kementerian ESDM.

"Apakah (penugasan) untuk solar, untuk elpiji, untuk Pertalite, berapa juta kilo liter dan berapa anggarannya semua dituangkan dari APBN, sehingga semuanya jelas berapa penugasannya dan sumber pendanaan dari fiskalnya tersedia apa enggak," ucapnya.

Oleh sebab itu, ke depannya, setiap perusahaan pelat merah diwajibkan melapor setiap penugasan baru ke Kementerian BUMN untuk mendapatkan perizinan terlebih dahulu sebelum akhirnya dilaksanakan.

"Ini yang kita ingin dorong ke depan supaya seperti itu, dan kami memastikan bahwa Direksi BUMN wajib lapor kepada kami, apabila ada penugasan baru mereka tidak boleh menerima penugasan tanpa perizinan dari Kementerian BUMN," pungkas Tiko.

Baca juga: Puan: DPR Bakal Soroti Dampak Konflik Geopolitik Global sampai Utang BUMN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com