Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Daftar Pinjol Legal yang Berizin OJK

Kompas.com - 24/09/2023, 12:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS - Pinjaman online atau pinjol adalah layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana baik dalam prinsip konvensional maupun syariah. Masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman ke pinjol harus memilih perusahaan yang telah mengantongi izin regulator.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki daftar pinjol legal. OJK merilis daftar pinjol legal agar masyarakat dapat memeriksa penawaran yang diberikan sebelum mengajukan pinjaman.

Berdasarkan statistik OJK sampai Juli 2023, terdapat 102 perusahaan pinjol yang terdaftar dan mengantongi izin OJK. Penyelenggara fintech lending terdiri dari 95 penyelenggara konvensional dan 7 penyelenggara syariah.

Namun, OJK baru saja mencabut izin usaha PT Danafix Online Indonesia alias Danafix. Pencabutan itu tersebut dituangkan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-6/D.06/2023 tanggal 29 Agustus 2023.

Baca juga: Biaya Pinjaman Pinjol Tinggi, Bos AdaKami: Memang Harus Kami Sesuaikan...

Dengan demikian, saat ini terdapat 101 pinjol yang mengantongi izin dari OJK.

Pinjol juga disebut sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Layanan tersebut memberi kemudahan bagi masyarakat untuk meminjam uang secara praktis dengan syarat yang mudah dipenuhi.

Namun masyarakat perlu mewaspadai penipuan dari pinjol ilegal atau pihak tidak bertanggung jawab lainnya. Hal itu dapat dicegah dengan memperhatikan daftar pinjol legal dari OJK berikut ini.

Dilansir dari laman OJK, berikut daftar pinjol legal:

Baca juga: Hitungan Cicilan Pinjol dengan Biaya Pinjaman 0,4 Persen dalam Berbagai Tenor

Daftar pinjol legal

  • Danamas
  • investree
  • amartha
  • DOMPET Kilat
  • Boost
  • TOKO MODAL
  • Modalku
  • Kredit Pintar
  • Maucash
  • Finmas
  • Akseleran
  • Ammana
  • PinjamanGO
  • KoinP2P
  • pohondana
  • MEKAR
  • AdaKami
  • ESTA
  • KAPITAL
  • FINTEK
  • KREDITPRO
  • FINTAG
  • RUPIAH CEPAT
  • CROWDO
  • Indodana
  • JULO
  • Pinjamwinwin
  • DanaRupiah
  • Taralite
  • Pinjam Modal
  • ALAMI
  • AwanTunai
  • Danakini
  • Singa
  • DANAMERDEKA
  • EASYCASH
  • PINJAM YUK
  • FinPlus
  • UangMe
  • PinjamDuit
  • DANA SYARIAH
  • BATUMBU
  • Cashcepat
  • klikUMKM
  • Gampang
  • cicil
  • lumbungdana
  • 360 KREDI
  • Dhanapala
  • Kredinesia
  • Pintek
  • ModalRakyat
  • SOLUSIKU
  • Cairin
  • TrustIQ
  • KLIK KAMI
  • Duha SYARIAH
  • Invoila
  • Sanders One Stop Solution
  • DanaBagus
  • UKU
  • KREDITO
  • AdaPundi
  • Lentera Dana Nusantara
  • Modal Nasional
  • Komunal
  • Restock.ID
  • TaniFund
  • Ringan
  • Avantee
  • Gradana
  • Danacita
  • IKI Modal
  • Ivoji
  • Indofund.id
  • iGrow
  • UTF-8
  • Danai.id
  • DUMI
  • LAHAN SIKAM
  • gazwa.id
  • KrediFazz
  • Doeku
  • Aktivaku
  • Danain
  • Indosaku
  • Jembatan Emas
  • EDUFUND
  • Gandeng Tangan
  • PAPITUPI SYARIAH
  • BantuSaku
  • danabijak
  • AdaModal
  • Samakita
  • KawanCicil
  • CROWDE
  • KlikCair
  • ETHIS
  • SAMIR
  • LATAS
  • Asetku
  • Findaya

Demikian daftar pinjol legal yang terdaftar dan berizin OJK.

OJK juga mengimbau masyarakat supaya memakai jasa fintech lending yang sudah mendapat izin. Masyarakat dapat menghubungi kontak OJK 157 dan nomor telepon 157 atau WhatsApp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima.

Baca juga: OJK Minta Industri Pinjol Lebih Transparan soal Bunga Pinjaman

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com