Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Turunkan Kemiskinan, RAPBN Perlindungan Sosial Dinaikkan Jadi Rp 493.494,1 Miliar

Kompas.com - 27/09/2023, 19:36 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Putut Hari Satyaka menyampaikan, program Perlindungan Sosial (Perlinsos) membantu penanggulangan kemiskinan, terlebih pada masa krisis akibat pandemi Covid-19.

Berbagai bantuan sosial yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berperan penting dalam menahan dampak lebih dalam terhadap penurunan kesejahteraan masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. 

Studi Bank Dunia (IEP, 2021) mengungkapkan, pandemi Covid-19 berpotensi meningkatkan kemiskinan sebesar 11,8 persen tanpa tambahan program Perlinsos pada 2020. 

Namun, tingkat kemiskinan per September 2020 mampu ditahan pada level 10,19 persen. 

Dengan kata lain, tambahan program Perlinsos melalui peningkatan cakupan penerima, percepatan penyaluran, dan tambahan nilai manfaat mampu menyelamatkan sekitar 5 juta penduduk dari kemiskinan. 

Baca juga: Kemenkeu: Mengelola Uang Negara Tak Lazim Pakai Perhitungan Utang Per Kepala

Hal tersebut mengindikasikan, program Perlinsos mampu memitigasi dampak negatif pandemi terhadap daya beli rumah tangga.

Putut mengatakan, anggaran Perlinsos direncanakan menjadi sebesar Rp 493.494,1 miliar RAPBN pada tahun anggaran 2024. 

“Anggaran Perlinsos pada 2024 masih akan terus dioptimalkan untuk mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin dan rentan,” ujarnya dalam siaran pers, Selasa (26/9/2023).

Penurunan tingkat kemiskinan dengan alokasi APBN sebagai instrumen utama kebijakan fiskal berperan penting dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang mendorong penurunan tingkat kemiskinan. 

Untuk mencapai hal tersebut, APBN memiliki fungsi distribusi yang terdiri dari serangkaian kebijakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui distribusi yang adil terhadap kelompok miskin dan rentan.  

Baca juga: Kemenkeu Sebut InJourney Perlu PMN Rp 1,01 Triliun, Ini Alasannya

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, kelompok miskin berhak untuk mendapatkan perlinsos serta pelayanan sosial melalui jaminan sosial serta kondisi kesejahteraan yang berkesinambungan. 

Sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, perlindungan sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial, yang dilaksanakan melalui bantuan sosial, advokasi sosial, dan bantuan hukum.

Adapun target penghapusan kemiskinan ekstrem melalui berbagai program perlinsos dan pemberdayaan baik di tingkat pusat maupun daerah, dengan tahapan waktu maksimal hingga 2024, sebagai berikut:

1. TA 2021 kemiskinan ekstrem sebesar 2,14 persen, dengan prioritas intervensi pada 35 kabupaten/kota dalam 7 provinsi.

2. TA 2022 kemiskinan ekstrem menjadi sebesar 2,04 persen, dengan prioritas perluasan intervensi pada 212 kabupaten/kota.

3. TA 2023 kemiskinan ekstrem menjadi sebesar 1-2 persen, dengan prioritas perluasan intervensi pada 514 kabupaten/kota.

4. TA 2024 kemiskinan ekstrem menjadi sebesar 0 atau lebih rendah dari 1 persen.

Alokasi Perlinsos 2024

Progam Perlindungan Sosial merupakan salah satu bentuk intervensi pemerintah untuk merespons berbagai risiko dan kerentanan yang dihadapi masyarakat.

Baca juga: Lantik 937 Pejabat Kemenkeu, Sri Mulyani: Jangan Pernah Tidak Siap dengan Perubahan

Risiko dan kerentanan itu diakibatkan oleh risiko siklus hidup, keadaan disabilitas, bencana, dan guncangan sosial ekonomi, terutama untuk warga negara yang miskin dan rentan. 

Putut menjelaskan, Perlindungan Sosial juga menjadi investasi jangka panjang guna mewujudkan pembangunan SDM berkualitas dan berdaya saing.

“Pembangunan SDM merupakan salah satu modal dalam upaya percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” ujarnya. 

Dia menjelaskan, sebagian besar anggaran Perlinsos 2024 dialokasikan melalui Belanja Pemerintah Pusat (BPP) yang terdiri dari belanja kementerian/lembaga (K/L) dan non-K/L. 

Anggaran Perlinsos melalui K/L direncanakan sebesar Rp 156.071,3 miliar yang dialokasikan pada: 

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com