Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pinjol AdaKami Belum Kantongi Identitas Nasabah Terduga Bunuh Diri gara-gara Ulah "Debt Collector"

Kompas.com - 29/09/2023, 11:30 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan pinjaman online (pinjol) PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) belum memperoleh identitas lengkap korban yang diduga bunuh diri akibat tindakan oknum tim penagihan atau debt collector.

Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr menjelaskan, dengan begitu, pihaknya belum dapat memastikan kebenaran apakah korban merupakan nasabah AdaKami.

Dalam penanganan kejadian ini, AdaKami juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengumpulkan informasi.

"Kami masih terus melanjutkan koordinasi dengan pihak kepolisian," kata dia dalam keterangan resmi, ditulis pada Jumat (29/9/2023).

Baca juga: Pinjol AdaKami Terima 36 Laporan Penagihan Fiktif, dari Pemadam Kebakaran sampai Jasa Sedot WC

Ia menambahkan, terkait identitas korban yang viral diberitakan masih belum mendapatkan laporan dari publik maupun pemilik akun media sosial yang menjadi sumber berita viral.

AdaKami masih terbuka untuk menerima informasi dari masyarakat mengenai identitas korban yang diberitakan viral.

Baca juga: Soal Nasabah Bunuh Diri, AdaKami: Tidak Ada di File Kami...

Layanan aduan Asosiasi Fintech

Sementara itu, Sekjen Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko mengungkapkan, sebagai asosiasi penyelenggara fintech lending yang ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) AFPI terus mendampingi proses investigasi terkait berita viral korban bunuh diri akibat teror debt collector.

AFPI pun turut mencari kebenaran akan berita tersebut, juga untuk memastikan apakah anggotanya telah melakukan praktik penagihan utang kepada nasabahnya sesuai code of conduct industri.

Baca juga: [POPULER MONEY ] OJK Perintahkan AdaKami Buka Kanal Aduan | Soal Rupiah Mutilasi, BI: Itu Hoaks!

 


"Jika tenaga penagihan itu melanggar SOP, kode etik, AFPI langsung memberikan penandaan atau flagging, yakni jika yang bersangkutan dikeluarkan dari perusahaan fintech-nya, itu kita pastikan orang ini tidak dipekerjakan lagi oleh anggota AFPI yang lain," terang Sunu.

Sunu bilang, AFPI juga menyiapkan Posko Pengaduan Layanan Pendanaan Online, dapat di akses dengan menghubungi call center di 150 505 (bebas pulsa) di jam kerja.

Layanan pengaduan setiap Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB. Aduan bisa juga lewat emailpengaduan@afpi.or.id atau website www.afpi.or.id.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com