Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Bursa Efek: Pengertian, Fungsi, dan Cara Kerjanya

Kompas.com - 30/09/2023, 11:30 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Bursa efek adalah istilah yang tentu sudah tidak asing lagi di telinga kita, nama lainnya adalah pasar modal. Apa itu bursa efek?

Mengutip laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan sarana, untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek dari pihak-pihak yang ingin memperdagangkan efek tersebut.

Efek atau dalam istilah bahasa Inggris disebut security adalah suatu surat berharga yang bernilai serta dapat diperdagangkan. Contoh dari efek adalah saham dan obligasi.

fungsi bursa efek indonesia adalah untuk menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana perdagangan efek atau surat berharga.

Baca juga: OJK Sebut Ada 107 Rencana IPO di Bursa Efek Sebesar Rp 123,83 Triliun

Dengan tersedianya sistem dan atau sarana yang baik, para investor, perusahaan sekuritas, maupun perusahaan yang membutuhkan dana dari pasar modal dapat melakukan penawaran jual dan beli efek secara teratur, wajar, dan efisien.

Di samping itu, tersedianya sistem dan atau sarana dimaksud memungkinkan bursa efek melakukan pengawasan terhadap anggotanya dengan lebih efektif.

Bursa efek di Indonesia

Saat ini fungsi bursa efek di Indonesia dilakukan oleh PT Bursa Efek Indonesia atau BEI. BEI sendiri merupakan gabungan dari Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES).

BEI adalah lembaga yang ditunjuk secara resmi resmi dari pemerintah Indonesia yang memfasilitasi segala kegiatan jual beli saham perusahaan go public, maupun surat-surat berharga lainnya.

Baca juga: Raffi Ahmad Ungkap RANS Entertainment Bersiap Melantai di Bursa Efek

Salah satu manfaat bursa efek adalah mendorong perekonomian nasional, terutama agar perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Indonesia bisa mendapatkan akses modal dari investor.

Fungsi bursa efek

Sebagaimana yang sudah disebutkan di atas, bursa efek didirikan untuk menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana perdagangan efek agar teratur dan efisien.

Secara umum, fungsi bursa efek indonesia adalah sebagai berikut:

  • Menyediakan semua sarana perdagangan efek
  • Membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bursa
  • Mengupayakan likuiditas instrumen
  • Mencegah praktik-praktik yang dilarang seperti kolusi, pembentukan harga yang tidak wajar, dan insider trading
  • Menyebarluaskan informasi bursa
  • Menciptakan instrumen dan jasa baru.

Cara Kerja Bursa Efek

Perusahaan yang akan memperdagangkan sahamnya di publik, atau surat berharga lain seperti oblihasi, akan mendaftarkan diri di bursa efek.

Dengan mencatatkan saham mereka di bursa efek, maka saham mereka bisa diperjual belikan kepada publik. Untuk prosesnya bakal difasilitasi oleh BEI.

Namun demikian, untuk mencapai hal tersebut, perusahaan tersebut harus memenuhi persyaratan atau listing dari Bursa Efek Indonesia.

Baca juga: Mengenal Istilah ARB di Bursa Efek

Biasanya, perusahaan yang mencatatkan sahamnya di bursa adalah perusahaan yang sudah berpotensi menjadi perusahaan besar dengan modal besar akan mudah terdaftar.

Sejarah Bursa Efek Indonesia

Di Indonesia, bursa efek adalah pertama kali diresmikan oleh Presiden Soeharto pada 10 Agustus 1977, yakni dengan dibukanya Bursa Efek Jakarta (BEJ) yang dijalankan di bawah Bapepam (Badan Pelaksana Pasar Modal) dengan PT Semen Cibinong sebagai emiten pertama.

Lalu pada tahun 1989, pemerintah kembali membuka pasar modal lainnya, yakni Bursa Efek Surabaya (BES). Namun sejak tahun 2007, BEJ dan BES kemudian digabung menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI).

Sebutan lain di Indonesia dari bursa efek adalah IDX. BEI saat ini memiliki kantor di Jalan Sudirman, Jakarta. Jadi sudah tahu kan apa itu bursa efek?

Bursa efek adalah salah satu lokomotif penting dalam menggerakan ekonomi nasional, di mana salah satu manfaat bursa efek adalah untuk mempertemukan investor atau pemodal dan perusahaan yang membutuhkan dana.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Bursa efek adalah salah satu lokomotif penting dalam menggerakan ekonomi nasional, di mana salah satu manfaat bursa efek adalah untuk mempertemukan investor atau pemodal dan perusahaan yang membutuhkan dana.

Baca juga: Ini Kriteria Perusahaan yang Masuk Papan Ekonomi Baru Bursa Efek Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com