Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Istilah ARB di Bursa Efek

Kompas.com - 09/12/2022, 14:50 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Istilah auto reject bawah (ARB) di Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah ramai dibicarakan oleh banyak pihak belakangan ini. Hal itu tidak terlepas dari ARB tidak berkesudahan yang dialami oleh saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO).

ARB sendiri merupakan salah satu istilah umum yang digunakan dalam transaksi di bursa efek. Namun demikian, istilah ini mungkin masih asing bagi investor pemula.

Lantas, sebenarnya apa itu auto reject bawah?

Baca juga: GOTO ARB 10 Kali Berturut-turut, Harga Sahamnya Diperdagangkan Rp 93 Per Lembar

Dikutip dari laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), idx.co.id, auto reject saham atau auto rejection adalah batasan maksimum atau minimum kenaikan dan penurunan harga saham dalam satu hari perdagangan bursa.

Mekanisme auto rejection ini diberlakukan untuk melindungi investor dari fluktuasi harga saham yang terlalu tinggi.

Auto rejection terbagi menjadi dua, yakni auto reject atas atau ARA dan ARB. ARB adalah batasan maksimum penurunan harga saham dalam sehari.

Baca juga: Cara Investasi Saham bagi Pemula dan Beberapa Tipsnya


Ketentuan batas ARB mulanya adalah sebesar 20 persen hingga 35 persen. Namun, pandemi membuat koreksi harga saham besar-besaran dan BEI mengubah ketentuan ARB menjadi 10 persen sebelum akhirnya menjadi 7 persen.

Ketentuan ARB sesuai dengan Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00023/BEI/03-2020 yakni Rp 50 atau kurang dari 7 persen untuk harga acuan Rp 50 sampai dengan Rp 200 dan untuk harga di atas Rp 200 sebesar 7 persen.

Perlu diketahui, khusus saham IPO atau saham yang baru tercatat pertama kali di papan bursa, maka batasan yang berlaku sebesar dua kali dari persentase auto rejection.

Baca juga: Gembok Dibuka, Saham GOTO Langsung Anjlok Sentuh ARB

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com