JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi melarang platform media sosial untuk menyediakan layanan belanja daring dalam satu platform. Keputusan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Peneliti di Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM Hempri Suyatna menilai, penutupan TikTok Shop penting untuk melindungi e-commerce atau produk-produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menurutnya, jika tidak ada aturan dari pemerintah, produk-produk impor dengan harga murah akan sangat mudah masuk ke Indonesia.
Baca juga: Survei: TikTok Shop Bikin Pengguna Kurangi Belanja di Toko Fisik dan E-commerce
“Ketika produk-produk impor masuk ke Indonesia, ini jelas akan menggusur produk lokal, apalagi sebagian produk impor ilegal. Tentu ini akan menghambat dan tidak baik untuk konteks perlindungan produk lokal,” kata dia dalam pernyataannya, Rabu (11/10/2023).
Menurut Hempri, ke depannya, aturan-aturan yang dirumuskan dalam Permendag perlu lebih didetailkan, misalnya social commerce harus mempromosikan produk dalam negeri dan melakukan pendampingan terhadap produk UMKM.
Dengan demikian, social commerce lebih memiliki kebermanfaatan bagi UMKM.
Hempri menambahkan, adanya regulasi terkait TikTok Shop (social commerce) ini diharapkan bisa menguatkan e-commerce nasional maupun lokal. Apalagi di Indonesia sempat muncul banyak e-commerce nasional maupun lokal yang diinisiasi pemerintah daerah, masyarakat, maupun komunitas.
Baca juga: Pedagang Tanah Abang Minta E-commerce Ditutup, Menkop Teten: Itu Ekspresi Kemarahan Saja
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya