Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi Pinjol Minta Biaya Pinjaman 0,4 Persen Tidak Turun

Kompas.com - 12/10/2023, 16:42 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berharap biaya pinjaman dalam industri fintech peer-to-peer lending tidak turun.

Saat ini, asosiasi menetapkan biaya pinjaman untuk fintech lending tidak boleh lebih tinggi dari 0,4 persen per hari.

Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar berharap biaya pinjaman pinjol yang terdiri dari biaya layanan dan bunga pinjaman tidak turun dari ketentuan yang sudah ada.

"Belum, belum (tahu), Jangan dong, jangan turun," kata dia saat ditemui dalam acara Forum Penguatan Audit Internal, Kamis (12/10/2023).

Baca juga: OJK Bakal Buat Aturan Turunan soal Bunga Pinjol

Ia menjelaskan, AFPI akan berdiskusi dengan OJK untuk menentukan besaran biaya pinjaman yang dinilai seimbang untuk platform, penerima pinjaman (borrower), dan pemberi pinjaman (lender).

Dalam Peraturan OJK No.10/POJK.05/2022, OJK memang memiliki kewenangan untuk turut mengatur besaran biaya pinjaman fintech lending.

Lebih lanjut, Entjik mengaku telah mengirimkan surat ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengadakan pertemuan. Namun demikian, sampai saat ini surat tersebut belum mendapatkan balasan.

"Kami lagi nunggu jawabannya," tandas dia.

Sebelumnya Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan mengatakan, penetapan batasan biaya pinjaman secara ideal diserahkan pada pasar yang didasarkan pada permintaan dan penawaran.

"Ketika kondisinya belum ideal, maka regulator bisa melakukan intervensi untuk memastikan ada keadilan baik antara si borrower, si lender, maupun platform," kata dia saat ditemui dalam acara Forum Penguatan Audit Internal, Kamis (12/10/2023).

Ia menambahkan, OJK bertugas memastikan terjadi keseimbangan kepentingan antara tiga kepentingan tersebut.

"Kami sedang menyiapkan batasan maksimalnya," kata dia.

Baca juga: OJK Diminta Segera Atur Bunga dan Biaya Layanan Pinjol Secara Transparan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com