Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Wisnhu Priambadasidi
Pegawai Perbankan

Praktisi perbankan dan pemerhati digital transformation

Kebijakan "Cybersecurity" untuk Sistem Keamanan Perbankan

Kompas.com - 20/10/2023, 15:23 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PERKEMBANGAN internet yang pesat telah mendorong perkembangan teknologi digital lebih masif, membawa banyak perubahan pada semua bidang, khususnya sektor perbankan.

Perubahan yang cepat harus direspons cepat oleh perbankan agar siap menghadapi gelombang inovasi digital.

Transformasi industri perbankan merupakan jawaban fenomena perkembangan financial technology (fintech) dan revolusi teknologi digital.

Layanan yang demikan mengarahkan bank ke dalam era baru, yaitu layanan perbankan digital. Adanya perbankan digital diharapkan dapat memperluas sekaligus mempermudah inklusi keuangan dan akses masyarakat terhadap layanan perbankan.

Seiring berkembangnya teknologi digital, saat ini di Indonesia tumbuh banyak bank digital. Selain itu, bank umum juga melakukan pengembangan layanan digital.

Layanan digital dapat melayani transaksi pembukaan tabungan, transfer uang, pembayaran payment point, dan layanan perbankan lainnya.

Dengan adanya kemudahan ini, di mana jaringan perbankan sudah bisa diakses oleh semua orang melalui gadget, tentunya juga perlu diimbangi dengan penguatan pengamanan core banking system dan user mobile application yang mumpuni agar keamanan transaksi perbankan dapat terjaga dengan baik.

Seiring dengan perkembangan layanan transaksi digital, penipuan digital juga turut berkembang di seluruh dunia.

Cybercrime terus menemukan cara baru untuk melakukan pembobolan layanan digital. Beberapa kejahatan perbankan digital di antaranya:

Pertama, Phising Attacks. Phising adalah usaha untuk memasuki jaringan perbankan dan melakukan serangan lebih parah yang dapat berdampak buruk pada bank. Cybercrime dapat mengakses sistem dan menggunakannya tanpa diketahui oleh bank.

Kedua, Trojan. Trojan terlihat seperti software resmi. Namun, ini adalah aplikasi hacker yang dibuat untuk mengakses data pribadi yang diproses atau disimpan oleh sistem perbankan online.

Ketiga, Ransomware. Ransomware mengenkripsi data penting dan membuat pemilik akun tidak dapat mengaksesnya.

Keempat, Spoofing. Peretas menggunakan situs tiruan dengan menyamar sebagai situs web keuangan, mereka melakukan:

  • Rancang tata letak yang menyerupai aslinya, baik dalam tampilan maupun fungsionalitas.
  • Membuat domain dengan sedikit modifikasi ejaan atau ekstensi domain.

Berdasarkan data dari surfshark.com, tahun 2021, negara-negara yang paling banyak mengalami serangan cybercrime di antaranya Inggris, Amerika Serikat, dan Kanada.

Untuk Indonesia, berdasarkan data dari Pusat Operasi Keamanan Siber Nasional, serangan cybercrime pada 2019 mencapai 39.330.231 serangan dan meningkat menjadi 189.937542 serangan pada 2020.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com