Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam PKU OJK, Indosurya Life Ganti Nama jadi Prolife Indonesia

Kompas.com - 26/10/2023, 17:36 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pergantian nama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (Indosurya Life) menjadi PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (Prolife).

Perubahan nama tersebut disetujui melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun selaku Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Djonieri menjelaskan, anggota dewan komisioner OJK telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang asuransi jiwa sehubungan perubahan nama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses menjadi PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia.

"Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," kata dia dalam pengumuman resmi, dikutip Kamis (26/10/2023).

Baca juga: Penyelesaian Kasus Indosurya Life, OJK Sebut 85,5 Persen Nasabah Setuju Skema PBO

Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memiliki nomor KEP-104/PD.02/2023 dan ditetapkan tanggal 10 Oktober 2023.

Lebih lanjut, Djonieri menjelaskan, dengan pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Asuransi Prolife Indonesia diwajibkan agar dalam menjelankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat.

"Dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku," sebut pengumuman tersebut.

Sebagai informasi, Kantor pusat Prolife Indonesia beralamat di Gedung Axa Tower lantai 28, tepatnya di Jalan Prof. Dr. Satrio Kav. 18 Karet Kuningan, Jakarta Selatan.

Perlu diketahui, Indosurya Life alias Prolife masih dikenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) oleh OJK.

Hal tersebut diketahui melalui pengumuman perusahaan yang terpampang di laman resmi perusahan asuransi yang telah berdiri sejak 2012 tersebut.

"Status perusahaan saat ini masih dikenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) oleh OJK dan sedang dalam proses penyehatan keuangan perusahaan," tulis pengumuman tersebut.

Baca juga: Akulaku Kena Sanksi OJK gara-gara Paylater, hingga Dilarang Salurkan Pembiayaan

Terakhir diketahui, sebanyak 85,50 persen pemegang polis telah menyetujui rencana penyehatan keuangan (RPK) PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (Indosurya Life) melalui mekanisme Policyholder Buy-Out (PBO).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono mengatakan, realisasi pemegang polis yang sudah memberikan persetujuan atas skema PBO tersebut berasal dari total 545 nasabah Indosurya Life yang direncanakan ikut skema tersebut.

Sedikit catatan, total pemegang polis yang terlibat dalam PBO ini memiliki total nilai polis sebanyak Rp 647 miliar.

"Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Indosurya Life melalui mekanisme Policyholder Buy-Out (PBO) saat ini masih terus berjalan," ujar dia dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (10/5/2023).

Baca juga: Alasan Indosurya Life Pakai Skema Policy-Holder Bail Out untuk Selamatkan Diri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com