JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, hingga saat ini masih terdapat 8 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi persyaratan ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan, OJK meminta perusahaan-perusahaan terkait untuk segera memperbaiki kondisi permodalan mereka.
“Rata-rata Perusahaan Pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum menargetkan pemenuhan ketentuan paling lambat pada akhir tahun 2023,” kata Agusman dalam jawaban tertulis, Rabu (1/11/2023).
Agusman mengimbau, dalam hal perusahaan pembiayaan melanggar ketentuan, terutama mengenai permodalan, OJK meminta perusahaan tersebut menyampaikan komitmen pemenuhan yang mencantumkan rencana aksi serta target waktu yang akan dilakukan.
Baca juga: BPKN Minta Perusahaan Pembiayaan Hati-hati Pilih Debt Collector
Dia menjelaskan, rencana aksi tersebut dapat meliputi penambahan modal dari pemegang saham yang ada, proses peralihan saham ke investor baru, atau tindakan korporasi lainnya yang dapat berdampak positif terhadap peningkatan modal dan ekuitas perusahaan.
“Rencana aksi dimaksud dapat berupa komitmen penambahan modal dari pemegang saham eksisting, proses peralihan saham ke investor baru serta aksi korporasi lainnya yang dapat berdampak nyata terhadap peningkatan kemampuan modal serta ekuitas Perusahaan,” jelas dia.
Baca juga: Perusahaan Pembiayaan Tancap Gas Kejar Syarat Modal Minimum
Agusman menjelaskan bahwa komitmen dari pemegang saham sangat penting untuk memperbaiki kondisi permodalan perusahaan pembiayaan.
Langkah-langkah perbaikan yang tegas tersebut, perusahaan-perusahaan pembiayaan dapat memenuhi persyaratan ekuitas minimum yang telah ditetapkan.
“Komitmen pemegang saham menjadi sangat penting untuk dapat memperbaiki kondisi permodalan Perusahaan Pembiayaan,” tegas dia.
Baca juga: Penuhi Aturan Modal Minimum, Pinjol Disarankan Merger
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.