Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTPN III Bentuk Sub Holding Baru, Targetkan Produksi 1,8 Juta Ton Minyak Goreng pada 2026

Kompas.com - 03/11/2023, 16:12 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Holding BUMN Perkebunan Nusantara atau PT PTPN III (Persero) tengah mengakselerasi pembentukan subholding PalmCo dan SupportingCo. Lewat subholding tersebut, PTPN III berencana meningkatkan kapasitas hilirisasi perseroan.

Sebagai informasi, PalmCo merupakan subholding yang disiapkan untuk mengelola seluruh bisnis kelapa sawit di bawah PTPN. Direktur Utama PTPN III Mohammad Abdul Ghani mengatakan, perseroan menargetkan peningkatan produk hilirisasi seperti minyak goreng. Subholding itu ditarget dapat memproduksi 1,8 juta ton minyak goreng pada 2026.

"Sehingga bisa memenuhi 40 persen kebutuhan minyak goreng domestik," kata dia, dalam keterangannya, Jumat (3/11/2023).

Baca juga: Minyak Kelapa Sawit Makin Dibutuhkan pada 2050

Menurutnya, pembentukan holding untuk meningkatkan produksi komoditas pangan menjadi sangat penting di tengah kondisi global yang tidak menentu. Pasalnya, Indonesia masih mengimpor sejumlah komoditas pangan.

"Karena itu, impor harus terus dikurangi di masa yang akan datang," ujarnya.

"Potensi Indonesia untuk menenuhi kebutuhan energi ramah lingkungan juga sangat besar dan perlu dioptimalkan. Kami meyakini, pembentukan subholding ini akan mampu mengatasi tantangan yang ada," sambung Ghani.

Lebih lanjut Ghani menyebutkan, secara konsolidasi luas lahan sawit PTPN Group adalah 600.000 hektar. Kemudian terdapat juga lahan tebu seluas 173.000 hektare yang kini dikelola subholding Sugarco.

Lewat pembentukan subholding, pengelolaan lahan tersebut diharap semakin efisien. Dengan demikian pada akhirnya dapat memperkuat daya saing perusahaan.

"Berbagai aksi korporasi yang dilakukan holding di klaster perkebunan dan kehutanan tetap berada di bawah komando dan pengawasan pemerintah sebagai pemegang saham," ucapnya.

Baca juga: Utang Rafaksi Minyak Goreng ke Pengusaha Tak Kunjung Dibayar, Ini Kata Kemendag

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com