Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Digugat Terkait Utang Rafaksi Minyak Goreng, Kemendag: Kami Ikuti Proses Hukumnya

Kompas.com - 22/09/2023, 17:40 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) merespons soal ancaman pengusaha ritel yang akan menggugat pihaknya ke Pengadilan Tata Usaha Niaga (PTUN) buntut belum dibayarkannya utang rafaksi minyak goreng senilai Rp 344 miliar.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum jika resmi digugat oleh peritel terkait utang rafaksi minyak goreng.

"Kalau ingin melakukan PTUN kan hanya teman-teman pelaku usaha, kami di Kemendag kan akan ikuti proses hukumnya, nanti kita persiapkan bagaimana caranya, nanti kita persiapkan saja untuk ikut itu," ujar Isy kepada media saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jumat (22/9/2023).

Baca juga: Utang Rafaksi Minyak Goreng Belum Dibayar, Aprindo Ancam Gugat Kemendag

Isy memastikan hingga saat ini pihaknya masih belum menerima panggilan dari Pengadilan. Dia juga mengaku, sebelumnya para peritel pernah menggungat Kemendag ke PTUN atas dasar kasus yang sama.

Hanya saja peritel kembali mencabut laporannya tersebut.

"Saya belum ada terima panggilannya, tapi waktu itu ada panggilan PTUN, tapi kan dicabut oleh pelaku usaha itu sendiri," kata Isy.

Sementara Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) mengaku belum mengetahui adanya rencana peritel untuk menggugat kementeriannya terkait utang rafaksi minyak goreng.

Dia juga mengatakan, apabila peritel memang ingin menempuh jalut hukum, itu merupakan hak para peritel.

"Saya belum tahu malah, ya mungkin karena ditersangkakan Jaksa Agung, jadi aturannya digugat mungkin saja kan, agar tersangkanya digugurkan, kan bisa begitu. Itu juga haknya orang yah bolehlah," kata Mendag Zulhas.

Baca juga: Peritel Mau Stop Jual Migor, Mendag Zulhas: Yah Rugi Sendiri

Diberitakan sebelumnya, Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) berencana akan menggugat Kementerian Perdagangan ke Peradilan Tata Usaha Niaga (PTUN) buntut belum dibayarkannya utang rafaksi minyak goreng senilai Rp 344 miliar.

Sayangnya Ketua Aprindo Roy Mandey belum bisa memastikan secara spesifik kapan langkah itu akan diambil. Namun dia memastikan langkah itu akan segera ditempuh jika para anggota Aprindo sudah memberikan kuasa ke Aprindo secara langsung.

"Rafaksi kita sedang mau masuk ke tahap akhir yaitu masuk ke jalur hukum. mau masuk ke PTUN, belum tapi baru mau. kita kita lagi berfikir bersiap karena kita harus mendapatkan kuasa dari anggota kita dulu supaya Aprindo bisa masuk ke ranah itu," ujar Roy kepada media saat dijumpai di Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (20/9/2023). 

Baca juga: Belum Bayar Utang Migor, Mendag: Ada Perbedaan Jumlah Pembayaran

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
DANA dan Jalin Sepakati Perluasan Interkoneksi Layanan Keuangan Digital

DANA dan Jalin Sepakati Perluasan Interkoneksi Layanan Keuangan Digital

Whats New
Kredit UMKM Bank DKI Tumbuh 39,18 pada Kuartal I-2024

Kredit UMKM Bank DKI Tumbuh 39,18 pada Kuartal I-2024

Whats New
Penyaluran Kredit Bank Mandiri Capai Rp 1.435 Triliun pada Kuartal I-2024

Penyaluran Kredit Bank Mandiri Capai Rp 1.435 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Imbas Boikot, KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai

Imbas Boikot, KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com